Pakar Hukum: Dewi Tanjung Bisa Dipidana

0
117
Politikus PDIP, Dewi Tanjung.(foto istimewa).
“Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,”

Jakarta, Lapan6online.com : Politikus Partai Demokrasi Indonesia, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terancam sanksi pidana setelah melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke polisi. Demikian dikatakan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji.

Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dia langgar. Namun sebaliknya apabila dalam laporannya ada niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Indriyanto di Jakarta pada Minggu (10/11).

Indriyanto menjelaskan, laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri. Menurutnya, laporan polisi adalah bentuk dan cara yang diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

“Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri,” ucap Indriyanto.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Dewi menilai, Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.

Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air keras reaksinya tidak berdiri. Tapi terduduk jatuh atau terguling-guling, ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.

Menanggapi laporan Dewi, Novel Baswedan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewi adalah mempermalukan dirinya sendiri. “Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura,” ujar Novel.

Dalam kesempatan berbeda, Novel juga mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian.

“Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel.

Tim kuasa hukum Novel kemudian menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap Dewi. Laporan balik ke kepolisian tersebut rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.

(Antara/Alinea.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini