“Anggaran untuk paket fisik di setiap Desa sudah disiapkan anggaranya, bila kemudian ada perubahan anggaran tentunya melalui prosedur baku perubahan anggaran Desa,”
Barito Utara | Lapan6OnlineKalteng : Paket Fisik gedung di Desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah diduga molor.
Demikian dilaporkan Jaringan LSM LP3K-RI Barito Utara SN kepada perwakilan Lapan6online.com Kalimantan Tengah awal November ini.
Hasil investigasi SN paket fisik gedung ini diduga terealisasi sekitar 40% saja dari yang seharusnya ungkap bang SN kepada perwakilan Lapan6online.com Kalteng beberapa waktu sebelum berita ini ditayangkan ke media.
Sementara itu dari proses administrasi apip dan Kecamatan dikabarkan lanjutan paket fisik ini akan dirampungkan Agustus 2020 lalu, tapi faktanya jelas SN hingga berita disampaikan kepada perwakilan Lapan6online.com kondisi paket fisik belum ada lanjutanya.
Lagi lagi konfirmasi Lapan6online.com kepada Kades Walur tidak ditanggapi sama sekali, dan tidak ada layanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 25/2009 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU No 5/2014 Jo PP No 53/2010 dan perundangan turunanya bahkan Permendagri No 13/2014 Jo Permendagri No 15/2015 Jo UU No 6/2014 Jo PP No 41/2014 diduga juga terlanggar.
Harusnya anggaran th 2019 paling telat Maret 2020 sudah rampung di LPJ kan, bukan malah molor hingga November 2020 ini, ada apa ?
Sementara itu, Intansi audit internal Apip, Barito Utara mestinya aktif melakukan audit internal, camat atas nama jabatan dan perpanjangan tangan Pemda diharapkan kreatif melakukan pemantauan kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan Negara baik APBN msupun APBD guna menghindari mall administrasi dan potensi adanya penyimpangan anggaran.
Dari laporan SN diduga molornya paket fisik Desa Walur sudah dikordinasikan pihak Muspika Gunung Timang. Persoalanya kenapa paket fisik Desa Walur tetap belum ada lanjutanya kenapa dan ada apa?
Penggunaan ADD maupun DD wajib transparan dan akuntabel sesuai UU KIP No 14/2008,tidak boleh tertutup karena ADD maupun DD adalah uang Negara alias uang Rakyat sebagianya.
Anggaran untuk paket fisik di setiap Desa sudah disiapkan anggaranya, bila kemudian ada perubahan anggaran tentunya melalui prosedur baku perubahan anggaran Desa.
Tentu ada addendum,ada berita acara hasil rapat perubahan anggaran Desa yang juga ditanda tangani Ketua BPD Walur beserta dasar alasan kenapa terjadi perubahan anggaran.
Dalam addendum tidak boleh lebih dari 10% pagu anggaran,misal pagu paket fisik senilai 1 M maka addendum hanya boleh nominal 100 Juta saja, lebih dari itu potensi adanya mall administrasi bahkan potensi penyimpangan layak dipertanyakan.
Molornya paket fisik di Desa Walur sudah seharusnya dipantau warga Desa,siapa lagi yang akan mengawasi pembangunan di Desa yang lebih tepat kecuali warga Desa tersebut.
Tentu dengan akurasi data yang valid, tidak asal lapor agar APH bisa bertindak tegas sesuai prosedur KUHAP dan aturan terkait lainya, kita lihat liputan selanjutnya akankah Kades Walur memberikan hak jawabnya, kita tunggu liputan Lapan6online.com selanjutnya. (Tim Lapan6 Kalteng).