Paket Fisik Diduga Telat Desa Mangaris Rampungkan Di Tahun 2023 Ada Apa ?

0
10

Lapan6OnlineKALBAR | Barito Selatan : Penyelesaian paket fisik dan non fisik dari ADD dan DD dalam setiap tahun anggaran PBJ Desa Swakelola diberikan rentang waktu 3 bulan kedepan, artinya jika ada paket di Desa yang belum selesai bisa dilanjutkan 3 bulan tahun berjalan.

Namun demikian dasar atau alas telatnya program pembangunan yang menggunakan dana dari APBN maupun APBD harus jelas secara fakta lapangan.

Misal karena banjir, material sulit didapatkanatau lokasi yang sulit untuk pengiriman material bangunan, atau dana yang telat dicairkan. Bila faktor darurat itu ternyata tidak ada, perlu disoroti ada apa hal demikian bisa terjadi ?.

Tahapan Paket Di Desa Sejalan Pencairan Anggaran Tahun Berjalan
Secara umum anggaran Desa cair sesuai perencanaan pembangunan fisik dan non fisik di setiap Desa. Dan sudah bersifat kolektif setiap Kabupaten, sehingga tipis kemungkinan bisa terlambat.

Dan dari dua staf Desa yang dihubungi awak lapan6 penjelasanya sama,”Melanjutkan anggaran tahun 2022 “. hanya itu jawaban mereka tanpa ada penjelasan tambahan kenapa bisa telat?

Rencana pembangunan kemudian besar anggaran,pelaksana,rencana pencairan anggaran,jelas sudah dibuatkan ketetapanya,dan disepakati TPK direkomendasi pihak Kecamatan terkait.

Jika kemudian dalam pelaksanaanya terkendala kondisi alam atau gangguan keamanan, kesulitan lokasi jalan menuju lokasi, atau lokasinya terpencil. Harus ada addendum, setidaknya Berita Acara yang menerangkan sebab sebab pelaksanaan paket fisik maupun non fisik terlambat dikerjakan, begitu aturan secara Administrasi yang benar.

Semua Desa Harus Ikuti KIP Agar Terbuka Dan Transparan
Alas hukumnya bisa dilihat pada UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2015 dan Perda masing masing Kabupaten. Faktanya, tidak pernah ada Permohonan KIP tentang dana ADD, DD, PAD, yang diberikan jawaban sesuai aturan hukum yang ada, baik diwilayah Kabupaten Barito Selatan maupun di wilayah Kabupaten lainya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dasar itulah yang membuat LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk melakukan Gugatan KIP ke KID Prov Kalimantan Tengah bagi Badan Publik Pengguna uang Negara sesuai SOP yang berlaku, termasuk Desa Desa yang tertutup tidak memberikan akses kepada lembaga atau warga resmi ketika mengajukan Permohonan KIP ADD dan DD termasuk PAD desa terkait, kita tunggu! (*18/01/2023/Tim/Redaksi).