Palestina dan Israel Terlibat Perang Mulut di Mahkamah Internasional

0
63
Pengadilan Pidana Internasional di Den Haaq. (foto Net).
“Negara-negara yang membela Israel menutup mata terhadap kejahatan Israel terhadap Palestina. Mereka hanya fokus pada apakah Palestina adalah sebuah negara berdaulat atau tidak?”

Den Haaq, Lapan6online.com : Pengadilan Internasional di Den Haaq, Belanda tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Perang yang dilakukan Israel terhadap negara berdaulat Palestina.

Dilaporkan, Ruang Sidang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, berubah menjadi medan perang antara kubu Palestina melawan Israel.

Dilansir surat kabar Inggris The Independent, (18/03/2020) seperti dilansir Suarapalestina.com, kedua kubu terlibat perdebatan terkait rencana penyelidikan resmi ICC terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

Jaksa Pengadilan Internasional, Fatou Bensouda sebelumnya mengumumkan bahwa ICC memiliki cukup bukti untuk membuka penyelidikan, namun dia juga meminta penyelesaian yurisdiksi di wilayah Palestina.

Kedaulatan Negara Palestina

Pihak Palestina menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi setelah Palestina bergabung dengan ICC lalu. Hal ini ditolak oleh Israel yang mengklaim bahwa Palestina bukan sebuah negara.

Senin 16 Maret lalu, Otoritas Palestina mengajukan permohonan tertulis ke Dewan Pra-Pengadilan ICC, menegaskan yurisdiksi ICC di Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa seluruh wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta Jalur Gaza, adalah wilayah “Negara Palestina”. ICC dapat menggunakan yurisdiksi teritorialnya yang memungkinkan jaksa penuntut umum untuk membuka penyelidikan secara resmi.

Kementerian Luar Negeri Palestina meminta ICC agar segera mengeluarkan putusan tak lebih dari 120 hari untuk dilakukan penyelidikan.

Meskipun Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC namun keduanya tetap keberatan. Israel berdalih Palestina tidak memiliki kedaulatan di Tepi Barat, Jalur Gaza, atau Yerusalem Timur.

Pernyataan Israel didukung sejumlah negara seperti Brasil, Hongaria, Austria, Jerman, Australia dan Republik Ceko. Intervensi dari negara-negara tersebut terjadi setelah Netanyahu memprovokasi para pendukung Israel agar mencegah ICC melakukan penyelidikan di Palestina.

Pendukung Israel tutup mata terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina

Sementara itu, Sekretaris Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, juga menegaskan bahwa sejak Palestina bergabung maka ICC berhak melakukan dugaan pelanggaran perang.

“Negara-negara yang membela Israel menutup mata terhadap kejahatan Israel terhadap Palestina. Mereka hanya fokus pada apakah Palestina adalah sebuah negara berdaulat atau tidak?”

“Mereka yang membela keadilan untuk Palestina di ICC adalah para pengacara internasional yang didudukung Asosiasi Pengacara Internasional, disamping Federasi Hakim Internasional.. Mereka semua secara sukarela membela Palestina untuk membawa para penjahat perang ke meja hijau, ” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga HAM “Al-Haq”, Shawan Jabareen, menyatakan optimismenya bahwa ICC akan membuka penyelidikan secara resmi.

(TheIndependent/Suarapalestina/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini