Panas!! Sapari Somasi Eks Pejabat BKN 3 Miliar

0
303
Sapari bersama Penasehat Hukumnya dari Gerai Hukum Art & Rekan yakni Hendri Wilman (Paling kiri), Arthur Noija (Kedua kiri) dan Sakti Aji. (foto: Sketsindonews dokumen)

Jakarta, Lapan6online.com : Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt MKes mensomasi Petrus Sujendro S.Sos, (Eks) Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun diketahui, Petrus ternyata sudah pensiun beberapa waktu lalu. Kendati demikian, melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan”, Sapari tetap melayangkan surat Somasi kepada Petrus Sujendro S.Sos.

“Somasi langsung dikirim ke rumah Pak Petrus di Curug-Cimanggis-Depok-Jawa Barat,” terang Sapari kepada redaksi Lapan6online, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Dari tembusan surat somasi yang diberikan kepada Media Massa, jika pada somasi pertama terdapat 26 poin, untuk somasi kedua terdapat 27 poin yang diperuntukkan kepada Petrus Sujendro.

Diantaranya yang paling krusial adalah somasi terkait dengan ganti kerugian immateriil dan materiil, yakni ganti kerugian immateriil yang hanya 1 rupiah diperkuat dengan gugatan materiil yang mencapai 3 miliar rupiah, sebagai berikut:

“Poin 27, Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa (Klien) Bpk Sapari, Apt, M.Kes memberikan Somasi (Peringatan) kepada Petrus Sujendro S.Sos (Eks) Kepala Sub Direktorat Administrasi Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera:
1. Membayar Ganti Kerugian Inmateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah).
2. Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah).
3. Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari,Apt, M.Kes).”

Ditembuskan ke Presiden hingga ke RW dan RT

Surat somasi ditembuskan Sapari ke sejumlah pihak, dari mulai Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai SH LL.M Ph.D, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komjend Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Kemudian kepada Kepala Balai Besar POM dan Balai POM Seluruh Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala LOKA POM Seluruh Indonesia, Camat, Lurah, RW dan RT setempat hingga Media Massa.

“Bahwa Kami masih memberikan waktu kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos selama 4 (Empat) hari kerja semenjak Surat Somasi (Peringatan) ini diterima secara patut dan benar, agar Bapak Petrus Sujendro S.Sos menunjukkan itikad baik untuk segera menuntaskan perkara ini secara arif dan bijaksana, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Bapak Petrus Sujendro S.Sos maka Kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (Perdata & Pidana) kepada Bapak Petrus Sujendro S.Sos demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.”

“Demikian Surat Somasi (Peringatan) ini dibuat, agar menjadi antensi dan diperhatikan secara seksama.” demikian bunyi surat somasi yang diungkap Sapari melalui penasehat Hukumnya dari kantor Gerai Hukum Arthur & Rekan pimpinan Arthur Noija SH.

Saat berita dirilis, belum ada pernyataan resmi dari BKN maupun dari Petrus Sujendro terkait dengan somasi 3 miliar ini.

(RedHuge/Lapan6online)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini