Pandemi Belum Usai, Masyarakat Diminta Tidak Abaikan Prokes

0
19

Jakarta, lapan6online.com – Kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan menjadi syarat yang wajib dilakukan untuk menghentikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, pandemi ini akan semakin panjang dan berkembang bila masyarakat abai terhadap aturan, terutama protokol kesehatan.

Demikian disampaikan akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Cawidu, saat menjadi narasumber dalam Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19”, Rabu (31/8/2022).

“Fakta pertama bahwa Covid-19 hingga hari ini belum berakhir. Masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19. Namun, masih banyak orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Ismail.

“Per tanggal 29 Agustus kemarin kasus aktif masih ada 44 ribu se-Indonesia. Hingga hari ini ternyata juga masih banyak yang belum divaksin. Artinya masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan-aturan. Kalau tidak mematuhi peraturan maka ini terus berkembang. Padahal kita ingin Covid-19 segera berakhir,” lanjut Ismail.

Ia mengungkapkan, ada dua fungsi yang harus dikerjakan dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum, yakni fungsi sosialisasi dan fungsi edukasi. Menurutnya, dua fungsi ini sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah.

“Kominfo telah mengadakan diseminasi terkait berbagai hal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Ini juga tidak dikerjakan sendirian. Karena seluruh komponen yang terkait kita ajak bersama-sama dalam rangka sosialisasi ini,” ungkapnya.

Selain pemerintah, kata Ismail, Kominfo juga mengajak ormas, LSM, akademisi, dunia usaha dan lain-lain dalam rangka sosialisasi aturan Covid-19. Menurutnya, konten yang disampaikan juga rinci sekali mulai dari protokol kesehatan dan lain-lain.

“Kemudian regulasinya juga disampaikan. Setelah melaksanakan sosialisasi, kita juga memantau bagaimana aturan itu dijalankan di lapangan,” lanjut dia.

Dalam pantauan di lapangan itu, kata Ismail, ada sebagian kecil masyarakat yang mengabaikan. Kemudian ada yang menolak protokol kesehatan karena terpengaruh hoaks.

“Ada daerah tertentu yang masyarakatnya tidak mematuhi protokol kesehatan karena mengikuti tokoh setempat. Jadi berita hoaks ini yang memengaruhi sebagian kecil masyarakat menolak aturan terkait protokol kesehatan,” ungkapnya.

Narasumber lainnya, CEO Sultan TV, Bahroji, mengatakan, kesadaran hukum di era digital harus terus dibangun. Karena, menurutnya, saat ini ruang digital kita semakin luas.

“Hampir kehidupan masyarakat tidak terlepas dari dunia digital ini. Sehingga kesadaran hukum harus dibangun,” katanya.

Ia menjelaskan, kesadaran hukum adalah kesadaran seorang terhadap nilai-nilai dan aturan-aturan yang berlaku di lingkungannya. Namun, menurutnya, sayangnya sepanjang pandemi ini banyak peristiwa yang melanggar hukum.

Sementara, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan hukum dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19. Apalagi, menurutnya, hingga Juni 2022 Indonesia mencatat 6 juta kasus positif Covid-19.

“Tentu ini memerlukan langkah-langkah hukum. Pemerintah telah menyusun berbagai langkah secara bertahap. Pada Maret pemerintah menerapkan PSBB. Selain PSBB juga dilakukan PPKM melalui Instruksi Mendagri,” kata Hasanuddin.

Ia mengungkapkan, kedua instrumen tersebut merupakan instrumen hukum yang mengatur libur sekolah dan kerja, pembatasan kegiatan, pembatasan transportasi dan penerapan protokol kesehatan. Namun meski sudah ada aturan hukum, kata dia, ternyata masih ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut.

“Untuk itu mari kita mematuhi aturan-aturan hukum agar kita segera terbebas dari pandemi ini,” kata Hasanuddin.