HUKUM | POLITIK
“Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan status tersangka terhadap Panji juga sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan,”
JAKARTA | Lapan6Online : Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang, pada Senin (31/07/2023) mencabut tuntutan perkara perdata terhadap Menkopolhukam Mahfud MD sebesar Rp 1 miliar di PN Jakarta Pusat.
Sebaliknya, kini Panji harus menghadapi tuntutan hukum di Kepolisian. Ancaman hukumannya tidak tanggung-tanggung bisa 10 tahun penjara.
Seperti diketahaui pada awalnya sempat melakukan perlawanan. Namun kini, nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bakal berubah. Dia menjadi tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara. Belum lagi masalah pelanggaran hukum lain yang telah menanti. Bisa jadi terancam hukuman berlapis.
Hal itu setelah aparat kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan status tersangka terhadap Panji juga sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (01/08/2023) malam.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Panji Gumilang. “Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.
Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri mulai pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.
“Pukul 15.00 WIB kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa. Materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama,” kata Djuhandani.
Pemeriksaan seharusnya selesai dilakukan pada 19.00 WIB. Namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi. Kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik,” ujarnya.
Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Bareskrim masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan.
“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” pungkasnya. (*TN/Kop/MasTe/Lpn6)