PERISTIWA
“Korban mengaku tidak tinggal serumah dengan pengasuh pondok tersebut. Hanya saat sang pengasuh hendak menyalurkan hasrat biologisnya, korban dipanggil ke sebuah rumah yang diduga milik rekannya,”
Lumajang | JATIM | Lapan6Online : Sebuah kisah mengejutkan kembali mengguncang jagat media sosial. Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebanyak 19 santriwati dilaporkan hamil saat tengah menuntut ilmu di salah satu pondok pesantren.
Kabar ini dengan cepat menyebar di Twitter, memicu reaksi luas dari netizen yang tak percaya atas insiden tragis ini.
Akun Twitter @RenaHoston178 menjadi pusat perhatian setelah mengunggah foto yang mengejutkan, bertuliskan, “19 Santri di Lumajang Positif Hamil.” Dalam sekejap, unggahan tersebut menarik perhatian 55 ribu orang, dengan 364 di antaranya menyukai, 129 melakukan retweet, dan 37 mengutip ulang dengan komentar yang penuh emosi.
Respon netizen beragam, dari kemarahan hingga keprihatinan mendalam. Akun @tnmuda menuliskan komentar yang tajam, “Itu pengajar/pengurusnya sangat super. Ilmu keagamaannya ok, ilmu anatomi tubuh spesialisasi organ reproduksinya juga jago. Bejat!” Sementara akun @mohammad1028661 memperingatkan para orang tua, “Jadi PR buat para orang tua untuk berhati-hati dalam menyantrenkan anaknya di pondok manapun khususnya santri wanita. Jaman sekarang Nafsu tidak memandang kamu dimana atau di gedung apa.”
Kemarahan juga terlihat dari akun @jim_lee_77 yang menuntut hukuman keras, “Pelakunya wajib dikebiri….”
Namun, sayangnya, kasus santriwati hamil ini bukanlah yang pertama. Bulan lalu, seorang remaja berusia 16 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, bersama ayahnya melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren ke pihak berwajib setelah sang santriwati diketahui hamil. Kejadian ini mencuat setelah pengasuh tersebut diduga menikahi korban secara siri pada Agustus 2023, tanpa sepengetahuan keluarga.
Ayah korban, MR, merasa terkejut dan tak mengetahui kabar tersebut hingga desas-desus tentang kehamilan anaknya merebak di masyarakat. “Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri,” ungkap MR dengan nada sedih.
Ironisnya, meskipun telah menikah secara siri, korban mengaku tidak tinggal serumah dengan pengasuh pondok tersebut. Hanya saat sang pengasuh hendak menyalurkan hasrat biologisnya, korban dipanggil ke sebuah rumah yang diduga milik rekannya.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan Polres Lumajang. Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengonfirmasi bahwa pengasuh pondok pesantren berinisial ME telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (28/6/2024).
Kejadian tragis ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren. Para orang tua diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memantau kondisi anak-anak mereka, agar insiden serupa tidak terulang kembali. (*BBS/Red)
*Sumber :www.rctiplus.com