“Proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu,”
Lapan6Online | Jakarta : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan pentingnya melakukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya untuk mendukung penggunaan satu data secara nasional di masa mendatang.
“Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem yang masih manual dan diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan pemutakhiran PNS,” kata Bima dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, pada Senin (24/05/2021).
Bima bercerita, pada tahun 2002, saat itu dia masih menjabat sebagai Direktur aparatur negara di Bappenas, dan kegiatan pemutakhiran data itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Dia menjelaskan, proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu.
Kemudian, pada tahun 2014 kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Tapi, pada saat itu sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri, bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM.
“Hasilnya ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya,” katanya.
Pemutakhiran Data Elektronik
Dengan demikian, pemutakhiran data secara elektronik data base PNS menjadi dilakukan agar lebih akurat walaupun masih banyak yang belum mendaftar pada saat itu. Baru kemudian setelah beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, para PNS misterius tersebut mengajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS.
“Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut, tetapi sistemnya kita ubah kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN. Kalau begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bima menegaskan, BKN, BKD, BKPP, BKPSDM nantinya hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Sementara, pemutakhiran data itu menjadi milik dan kewajiban dari ASN yang bersangkutan. (*Red)
*Sumber : Liputan6.com