Parpol Yang Usul Pancasila Diubah Tidak Bisa Dipidana, Tapi Bisa Dibubarkan

0
315
Anggota Fraksi Demokrat, Benny K Harman/Foto : Net

Jakarta, Lapan6online.com : Polemik Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus bergulir. RUU yang dinilai sebagai RUU Makar terhadap Pancasila ini, tengah didesak untuk dicabut dari prolegnas. Selain itu, publik juga mendesak agar para pengusung RUU HIP dipidanakan.

Namun begitu, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan, Partai politik yang mengusulkan perubahan Pancasila dengan ideologi komunis dan khilafah melalui DPR tidak bisa dipidana.

Pernyataan Benny K. Harman ini sebagai jawaban atas pertanyaan dari rakyat, sebagaimana diceritakannya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (1/7/2020).

“Pagi-pagi sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku,” ujar Benny seperti dikutip Lapan6online dari situs Gelora.

Namun sat ditanya apakah partai tersebut bisa dibubarkan. Dengan tegas, politisi Partai Demokrat itu menjawab bisa. Dia menjelaskan bahwa pihak yang berwenang membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, pembubaran itu sangat bergantung pada keberanian MK dalam memutus. “Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!” tutupnya.

Isu mengenai upaya perubahan Pancasila ini muncul seiring dengan kehadiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dalam RUU itu terdapat pasal yang disebut akan mengubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila oleh karena itulah, RUU HIP disebut RUU makar terhadap Pancasila.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini