“Dalam rangka penjagaan dan pengamanan Pasar Cipulir terkait pemberlakuan PSBB ini, telah diterjunkan sekitar 30 personil yang terdiri dari satu regu Patko Polres Jaksel, Babinsa, Bimas, Pol PP dan personil Kecamatan Kebayoran Lama,”
Jakarta | Lapan6Online |Terkait upaya pencegahan sebaran virus corona yang telah menjadi pandemi, pemerintah DKI dan pusat telah menetapakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
Meskipun sosialisasi dan pengawasan terhadap jalannya upaya pencegahan tersebut sudah dijalankan, masih saja terjadi pelanggaran oleh warga baik dalam bentuk personal maupun komunal.
Pelanggaran atas penetapan aturan PSBB ini dilakukan oleh para pedagang di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020) dan sempat viral di jejaring sosial. Mereka tidak bisa berdagang di dalam karena memang kios sudah ditutup sebelumnya.
Menindak lanjuti peristiwa tersebut, Lurah Cipulir, Sugiarto mengatakan bahwa,”Kondisi telah kondusif dengan penjagaan dari aparat. Untuk penjagaan Pasar Cipulir tersebut, Patko dari Kepolisian Resort Jakarta Selatan bersama Babinsa, Bimaa Polsej Kebayoran Lama diterjunkan,” tegasnya.
Saat dihubungi via selular, pada Rabu (22/4/2020) kemarin, Aiptu Heru, Patko Polres Jakarta Selatan mengatakan, “Dalam rangka penjagaan dan pengamanan Pasar Cipulir terkait pemberlakuan PSBB ini, telah diterjunkan sekitar 30 personil yang terdiri dari satu regu Patko Polres Jaksel, Babinsa, Bimas, Pol PP dan personil Kecamatan Kebayoran Lama,” jelasnya.
Dalam rangka penjagaan penutupan pertokoaan Cipulir sebagai langkah antisipasi pemutusan sebaran virus copid 19 ini Aiptu Heru meminta semua pihak mematuhi.
“Semoga para warga sama sama memaklumi dan mematuhi himbauan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona yang sedang kita hadapi.” Imbuhnya. GF/RIN/Lapan6 Group