Pasar Murah, Beban Kehidupan Mudah

0
11
Halizah Hafaz Hutasuhut S.Pd/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Bukankah menjadi salah satu tugas penguasa untuk mengurusi urusan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, termasuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau,”

Oleh : Halizah Hafaz Hutasuhut S.Pd

DALAM perencanaannya Pemko Medan akan kembali menggelar pasar murah menjelang bulan Ramadhan. Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmperindag) Kota Medan, Benny Iskandar juga telah memastikan bahwa akan menggelar pasar murah jelang Ramadhan 1444 H selama satu bulan penuh.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian lokasi untuk tempat pengadaan pasar murah agar lokasi titik pasar murah dekat dengan pemukiman masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan. Di pasar murah tersebut, Pemko Medan akan menjual beras, minyak, gula, telur, tepung, sirup dan kebutuhan bahan pokok lainnya. (medan.tribunnews.com, 11/03/2023).

Selanjutnya di Bandar Lampung pada Jumat 24/03/2023, sejumlah warga antre membeli paket sembako murah saat digelar Operasi Pasar Murah Ramadhan di Kantor Kecamatan. Operasi pasar yang diselenggarakan bertujuan untuk mencegah terjadinya gejolak harga sembako dan inflasi saat bulan Ramadhan.

Memang sudah menjadi rahasia umum terjadinya gejolak harga sembako pada hari-hari tertentu termasuk pada bulan ramadhan. Sehingga berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk membendung gejolak atau lonjakan harga sembako tersebut, salah satunya dengan mengadakan operasi pasar murah selama bulan ramadhan dengan harapan upaya ini dapat memudahkan beban hidup rakyat.

Operasi pasar murah ini dianggap efektif untuk menurunkan harga dan bertujuan untuk menstabilkan harga sekaligus membantu beban hidup masyarakat di tengah terus naiknya harga bahan pokok tersebut.

Memang benar, bagi masyarakat menengah ke bawah, adanya pasar murah layaknya oase di tengah gurun. Keberadaannya sangat dibutuhkan sehingga tidak heran jika masyarakat sangat antusias dalam merespon operasi pasar murah ini.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah jika memang pemerintah serius mengurusi hajat hidup masyarakat, pasar murah ini seharusnya tidak hanya ada ketika di hari-hari tertentu atau ketika bahan pokok berada di titik kritis saja.

Sebab, kebutuhan pokok bersifat konsisten dan jangka panjang, bahan pokok akan terus dibutuhkan demi kelangsungan hidup manusia.

Bukankah menjadi salah satu tugas penguasa untuk mengurusi urusan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, termasuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau/murah?

Dengan hal ini seharusnya masyarakat menyadari bahwa masalah gejolak atau lonjakan harga bersumber dari lemahnya fungsi riayah negara akibat paradigma kapitalisme neoliberal. Negara tidak bertanggung jawab dan tidak berpihak pada permasalahan masyarakat termasuk dalam gejolak atau lonjakan harga bahan pokok.

Berbeda dengan paradigma Islam yang menjaga stabilitas harga. Sebab mekanisme pasar merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran sehingga menentukan terjadinya harga terhadap barang atau jasa.

Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.

Islam menempatkan pasar dalam posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat.

Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil. Rasul menolak adanya intervensi pasar atau pematokan harga oleh pemerintah. Meski begitu, harga yang terbentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparency) dan keadilan (justice).

Maka untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dapat menempuh dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan harga bahan pokok bisa diminimalisasi. Dan operasi pasar murah bisa diadakan tidak hanya tatkala harga bahan pokok melonjak, melainkan pada hari-hari biasa.

Begitu pun tidak perlu ada pematokan harga karena setiap modal pedagang berbeda-beda. Maka hanya dengan paradigma Islam yang diterapkan dalam negara Islam beban kehidupan masyarakat akan semakin mudah. Wallahu’alam bisshawwab. (*)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan