Pasca MK Melarang Debt Collector Rampas Motor Dilawan Leasing, Sontak Bikin Polisi Meradang

0
223
ILustrasi : Net
“Puncaknya pasca penarikan motor seorang driver ojek online (ojol) oleh debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur, Polisi akan memeriksa semua perusahaan leasing,”

Lapan6Online : MK atau Mahkamah Konstitusi memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor konsumen sebelum melalui pengadilan. Tepatnya pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Namun dibantah oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) alias leasing. Katanya perusahaan leasing (multilinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia.

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi.

Itu diungkapkan dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020 lalu.

Padahal sebelumnya polisi sudah mengingatkan jika para debt collector mengambil paksa motor dari debitur agar segera melapor kepolisian.

Puncaknya pasca penarikan motor seorang driver ojek online (ojol) oleh debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur, Polisi akan memeriksa semua perusahaan leasing.

Polisi telah memeriksa 12 debt collector untuk mengetahui penyebab keributan di Rawamangun.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya berencana memanggil leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor driver ojol.

“Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing,” kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur. Grd/BBS

*Sumber : gridmotor.motorplus-online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini