Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?

0
6
Vincent Suriadinata, SH., MH/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,”

Oleh : Vincent Suriadinata, SH., MH.

MASYARAKAT baru saja dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.

Dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum terhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dari proses pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?

Sampai dengan 26 Oktober 2023, KPU RI belum melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU RI membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, alasan lain yang disampaikan KPU RI adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dari unsur kepala daerah.

KPU RI tidak dapat melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena sejak 4-30 Oktober 2023 DPR RI sedang dalam masa reses. Menariknya, dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menyatakan, “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Artinya, KPU RI baru dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah masa reses DPR RI selesai.

Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuh syarat?

Menurut hemat Saya, saat ini ketiga pasang calon tersebut baru disebut sebagai bakal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden karena masih ada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023. Artinya masih ada waktu bagi KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK. Dugaan Saya, sebelum tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga pada saat penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023, semua pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apakah hal ini yang akan terjadi? Kita tunggu saja! (*)

*Penulis Adalah Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia