“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebilah pisau dapur. Niatnya semula hanya menakut-nakuti, karena kesal pisau itu dihujamkan ke tubuh korban,”
Lapan6Online | Tangerang : Seorang pria di Tangerang Selatan (Tangsel), Djody Cahyadi (28), menikami M (27), pekerja seks komersial (PSK) online, setelah mereka cekcok soal tarif kencan.
Dia juga merampas barang berharga milik perempuan yang telah melayaninya itu.
Akibat perbuatan Djody, M mengalami 14 luka tusuk di bagian perut dan dada. Barang berharganya juga hilang dibawa kabur.
Polres Tangerang telah menangkap Djody. “Hari ini kami mengungkap peristiwa kekerasan, percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka DC terhadap teman kencannya M,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, pada Kamis (21/04/2021) kemarin.
Penganiayaan dan pencurian itu terjadi di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/4). Peristiwa berawal saat keduanya kencan sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban kesal dengan Djody yang membayar separuh dari tarif yang disepakati. Dia mengeluarkan kata-kata kasar.
“Kurang bayar, dari kesepakatan semula Rp300 ribu hanya dibayar Rp150 ribu. Ya (PSK online),” jelas Iman.
Djody kemudian menusuk bagian dada dan perut M sebanyak 14 kali. Dia menggunakan pisau yang telah disiapkan untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebilah pisau dapur. Niatnya semula hanya menakut-nakuti, karena kesal pisau itu dihujamkan ke tubuh korban,” jelas Iman.
Korban yang terluka lari ke kamar mandi. Djody mengejar dan membenturkan kepalanya ke kloset.
Setelah melakukan aksinya, Djody melarikan diri dengan membawa barang berharga milik M. Selanjutnya, korban berteriak sehingga diketahui sekuriti dan dibawa ke RSU Tangerang Selatan, untuk dilakukan pengobatan dan perawatan medis.
Sekitar 7 jam sejak terjadinya tindak pidana itu, Djody ditangkap di kediamannya di wilayah Serua Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau dapur, sarung kertas, handphone dan sweater abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal penganiayaan berat, percobaan pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. [*Red]
*Sumber : merdeka.com