Pelaku Pembunuhan Berlatar Kalah Futsal Ditangkap di Lebak

0
32
Pelaku pembunuhan yang kabur ke Lebak Banten akhirnya diringkus
“Pelaku IA a berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal Umum dibawah pimpinan Akp Dimitri Mahendra dan Unit Jatanras dibawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar dan Reskrim Polsek Kalideres dibawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya,”

Lapan6Online | JAKARTA : Sehari setelah olah TKP kasus pembunuhan yang berlatar belakang bertanding Futsal, polisi akhirnya berhasil meringkus IA alias A yang kabur ke daerah Lebak Banten.

Pelaku pembacokan terhadap 2 remaja di Bulok Teko, Kalideres, Jakarta Barat, hingga salah satu korban MRR (18) meninggal, pada Senin (19/04/2021) lalu, kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Pelaku IA alias A (23) membacok kedua korbannya dalam kondisi pelaku terpengaruhi minuman keras. Akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, pada Kamis (22/04/2021).

“Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alcohol. Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, pada Kamis (22/04/2021).

Ady menjelaskan insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban ( Kp. Kojan Kalideres) dengan kelompok pelaku (Kp. Bulak Teko Kalideres) dengan perjanjian tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp.365.000.

Adapun masing-masing tim telah melakukan perjanjian diantaranya Tim Futsal tidak boleh membawa orang dari luar kampung masing-masing, pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kp.Kojan, Kalideres kalah dari Tim futsal pelaku yaitu KP Bulak teko.

Dimana tim Futsal Kp Kojan mempermasalahkan pemain Tim Futsal Kp Bulak Teko yang bukan pemain asli Kp Bulak Teko sehingga Tim Futsal korban ( Kp Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah disepakati.

Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke Luar lapangan.

Lebih jauh Ady menjelaskan, Tim Futsal Kp Kojan yang tidak terima akan kekalahanya menyerang Kp Bulak Teko Kalideres Jakarta Barat.

“Karena kalah jumlah Tim Futsal Kp Bulak Teko memanggil abang-abangan atau preman Kp Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi,” ujar Ady Wibowo.

Kemudian tersangka IA alias A yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok pelaku Kp Bulak Teko.

Disaat korban MRR dan korban P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar, melihat kedua korban banyak bicara tersangka IA als A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku juga membacok korban P ke arah wajah tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pelaku IA a berhasil diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal Umum dibawah pimpinan Akp Dimitri Mahendra dan Unit Jatanras dibawah pimpinan Ipda M Rizky Ali Akbar dan Reskrim Polsek Kalideres dibawah pimpinan Iptu A Haris Sanjaya.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya Lebak Banten,” ujar Akbp Teuku Arsya Khadafi.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket Levis (digunakan saat di TKP), 1 buah handphone merek Samsung warna putih, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sebilah celurit berukuran besar yang digunakan untuk melukai korban, 1 stel pakaian Jersy warna biru merah, 1 celana Jeans biru berlumur darah, sepasang sendal warna putih, 1 buah Jaket warna hijau berlumur darah.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Hms/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini