Pelaku Penganiaya Anggota TNI Akhirnya Diciduk Polisi

0
38
“Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada hari Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas dihadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri,”

Jakarta, Lapan6Online : Polisi telah menangkap seorang pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad Kopral Dua Heri Triyanto (34), yang juga menjabat sebagai ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di hadapan awak media, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan, korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG (37) tak terima ditegur oleh korban.

Korban selaku ketua RT sempat menegur kepada pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.

“Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada hari Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas dihadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri,” ungkap Kompol H Khoiri, pada Rabu (03/07/19).

Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.

“Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan,” tambahnhya.

Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

“Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran Kesal dirinya Tidak Terima ditegur.

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,”Tandasnya. GF/Red

*Sumber : radarindonesianews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini