OPINI | POLITIK
“Asas perbuatannya manfaat dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Tidak bisa dipungkiri saat ini konten – konten porno sangat mudah untuk diakses siapa saja tanpa mengenal usia,”
Oleh : Nidya Lassari Nusantara
MENJIJIKAN. Sebagai seorang muslimah. Pengakuan seorang selebgram dengan inisial S tidur dengan 216 pria dipodcast Nikita Mirzani baru-baru ini menjadi perhatian publik. Hal menjijikan ini juga pernah terjadi ditahun 2021.
Perbuatan zina dengan bangga diumumkan seorang publik figur berinisial GH yang menyatakan telah meniduri 100 perempuan. Selain yang kontra ada juga yang pro dengan apa yang dilakukan para publik figur ini.
Mirisnya, pernyataan seperti ini hanya pernyataan berakhir viral. Sebagai seorang istri dan juga seorang ibu, perbuatan ini sungguh membuat saya marah dan takut akan masa depan rumah tangga saya dan masa depan anak-anak saya. Bagaimana tidak? zina sudah dianggap biasa dan bangga melakukannya.
Karena walau banyak yang kontra, banyak juga yang pro terhadap pengakuan public figur ini. Sebagai public figur, hal ini akan menjadi dampak buruk karena akan banyak yang meniru perbuatan idolanya. Sebagai seorang ibu, hal ini sungguh momok yang mencekam bagi saya. Saya rasa, semua ibu juga merasakan hal yang sama.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab zina marak dan pelakunya bangga. Sanksi yang tidak membuat efek jera membuat zina dianggap masalah sebelah mata. Bahkan dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu. Perzinaan adalah delik aduan.
Tanpa pengaduan perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Apalagi atas dasar suka sama suka. Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut diatas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Akibatnya angka perzinaan sangat mengkhawatirkan terutama pada remaja.
Kedua gaya hidup liberal menyebabkan tingginya angka aborsi membuktikan perilaku bebas menjadi gaya hidup remaja saat ini. Sistem sekuler yang diterapkan Indonesia saat ini. Memisahkan agama dari aturan hidup mengakibatkan kebebasan bertingkah laku tanpa memperhatikan halal dan haram. Ketiga, media tanpa filter agama. Media-media sekuler adalah media – media yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Asas perbuatannya manfaat dan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Tidak bisa dipungkiri saat ini konten – konten porno sangat mudah untuk diakses siapa saja tanpa mengenal usia. Negara justru menjamin kebebasan diberikan kepada korporat media seperti televisi, buku, media sosial dan lain sebagainya.
Islam memiliki tiga pilar untuk melindungi masyarakat dari aborsi. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Dalam setiap pribadi umat Islam memandang zina sebagai dosa besar. Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 32.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Jadi sangat jelas bahwa menjauhi zina adalah bentuk kepatuhan hamba kepada penciptanya. Sehingga tercipta remaja berkepribadian islam, akhlak mulia dan takut untuk berzina. Pilar kedua adalah masyarakat memiliki pemikiran, perasaan dan aturan yang berasal dari Allah SWT. Masyarakat menjaga adab seperti pakaian, menjaga pandangan dan saling nasehat menasehati bila ada yang melakukan dosa baik sengaja atau tidak. Islam melarang aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti khalwat.
Para pemuda yang sudah sanggup menikah diberi bekal ilmu berumah tangga dan diberi kemudahan untuk melaksanakan pernikahan yang bertujuan menjaga kesucian dan meneruskan keturunan. Pilar ketiga adalah Negara yaitu negara berperan penting agar pribadi yang bertakwa dan masyarakat islam itu tetap memiliki perasaan, pemikiran dan aturan yang sama.
Maka tugas negara yang mengurusi rakyatnya agar terselamatkan dari kerusakan – kerusakan dimuka bumi. Apalagi didalam islam tugas utama kepala negara adalah menerapkan hukum syariah. Demikian sebagaimana yang dinyatakan Syaikh Abdul Qadim Zalum:
“Khalifah (kepala negara) adalah orang yang mewakili umat islam dalam urusan kekuasaan atau pemerintahan dan penerapan hukum – hukum syariah. (Zallum, Nizham al Hukmi fii al-islam, hlm 49).
Dalam islam perbuatan zina akan diberi sanksi tegas. Bagi yang belum menikah seperti pemuda dan pelajar diancam hukum 100 kali cambukan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (TQS An Nur: 2)
Bagi yang sudah menikah akan dijatuhi rajam sampai mati. Islam juga akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi dalam bentuk apapun. Media sosial dan tekhnologi akan digunakan selama tidak akan melanggar hukum syara. Sanksi tegas akan diberikan kepada pembuat, pelaku dan pengedar konten – konten pornografi yakni sanksi ta’ziir berupa penjara 6 bulan.
(Abdurahman Al maliki, Nizham al uqubat fii Al Islam hlm 94). Sanksi didalam islam bersifat untuk menghapus dosa dan juga memberi efek jera. Maka tidak heran. Pada masa Rasulullah menjadi pemimpin negara dengan aturan islam. Seorang wanita bernama Ghomidia mengakui perbuatan zina yang dilakukannya walau tak ada saksi yang melihatnya karena takut mendapat hukuman Allah di hari akhirat.
Sistem pendidikan juga diberikan seimbang oleh negara. Antara pihak sekolah dan orang tua bersinergi untuk memiliki visi misi yang sama. Terbentuk pola pikir dan pola sikap sesuai aturan islam. Maka terbentuklah generasi-generasi Ideologi islam telah datang dalam yang tidak hanya membanggakan dunia tapi juga akhirat. Uwais Al Qarni yang dalam hadis disebutkan namanya terkenal dilangit karena berbaktinya pada ibu. Ahmad Syafii ahli hadis. Solahuddin Al Ayubi penakluk Palestina.
Dari kalangan muslimah tak kalah membanggakan, diantaranya ada Universitas al-Qarawiyyin dan pendirinya Fatima Al Fihri adalah permata mahkota dan simbol kuat aspirasi perempuan dan pemimpin kreatif dalam sejarah Muslim didirikan pada 859 H ( hampir seratus tahun sebelum pendirian Al Azhar di Kairo) dan terletak di Madina tua Fez, Universitas al-Qarawiyyin di Maroko diakui dalam Guinness Book of World Records sebagai lembaga tertua di dunia yang beroperasi sebagai universitas pemberi gelar akademik.
Sebagai muslimah, istri dan juga ibu. Tentu hal yang normal bila saya menginginkan keturunan saya menjadi orang – orang yang membanggakan dunia juga akhirat. Islam sebagai Ideologi tidak meninggalkan satu perkarapun kecuali dengan memberikan rahmat bagi seluruh alam.
” Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al Anbiya: 107). Wallahualam bishawab. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah