HUKUM | PERISTIWA
“Dengan memiliki wawasan yang kuat tentang TI, advokat dapat memberikan nasihat hukum yang lebih baik kepada klien dan mengelola kasus-kasus. Jadi dengan menggunakan aspek-aspek teknologi maka prosesnya akan lebih efisien dan efektif,”
Jakarta | Lapan6Online : Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala, SH, MH resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (16/9/2024) di Hotel Balairung Jakarta Timur.
Pelantikan pengurus PERATIN Jakarta ini dirangkai dengan acara diskusi bidang hukum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun PERATIN yang pertama.
Sederet nama-nama tokoh yang dilantik sebagai pengurus PERATIN DPD DK Jakarta yakni: Ketua Dewan Kehormatan, Brigadir Jenderal Purn Dr. dr. Nana Sarnadi, SpOG, SH, MARS., Ketua DPD, Ir. Mariana Harahap, SH, MBA., Sekretaris DPD, Drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF (K), SH, MM., Bendahara, Herman Nugraha, SH., dan Wakil Bendahara, Perdhani Woelandari, SH.
Selanjutnya Komite Pendidikan dan Pelatihan, Dr. Dr. drg. Vera Dumonda Silitonga, SH, MH, MARS, CIQnR, G. Med., Komite Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama antar Lembaga, dr. Berti Nora Panjaitan, SH, ΜΗ. Komite Keanggotaan dan Humas, Firhan Sidrath, SH, dan Manager Admin/Keuangan, Anatasya Ariyani Evasari, S.Sn
Usai dilantik, Ketua DPD PERATIN Daerah Khusus Jakarta Ir. Mariana Harahap, SH, MBA mengatakan, PERATIN sebagai organisasi yang menaungi para profesional advokat di bidang teknologi informasi, memiliki peran yang sangat strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Menurutnya, tantangan dalam dunia digital semakin besar, dan PERATIN sebagai pendukung teknologi informasi harus siap berada di garda terdepan dalam melindungi kepentingan hukum masyarakat di era digital.
“Saya berharap, DPD PERATIN DK Jakarta dapat terus menjadi wadah pendukung pengembangan profesionalitas advokat, khususnya di bidang teknologi informasi. Kita juga harus mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia,” kata Mariana Harahap dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan, perkembangan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga tantangan-tantangan baru, seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, dan regulasi digital yang harus disikapi secara serius.
“Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengajak kita semua untuk tetap solid, berkomitmen, dan selalu berkolaborasi dalam menjalankan program-program kerja yang telah disusun. Dengan semangat kebersamaan dan visi yang jelas, saya yakin kita dapat membawa PERATIN DPD DK Jakarta menjadi organisasi yang semakin besar dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkapnya.
Sementara itu, panel diskusi dalam rangkaian pelantikan dan peringatan HUT PERATIN Pertama menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH., Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus dan Jaksa Ahli Utama pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI dengan pemaparan topik : ‘Peran Penting Advokat Teknologi Informasi Dalam Mendukung Perkembangan Hukum & Teknologi Informasi di Indonesia’
Dalam kesempatan tersebut Dr. Erryl mengatakan, Peratin harus sering mengadakan kegiatan-kegiatan seminar ataupun workshop serta forum diskusi yang berkaitan dengan permasalahan hukum. “Kita utamakan pencegahan, khususnya permasalahan korupsi. Saya berharap pelopornya harus dari PERATIN.” tandas Dr. Erryl.
Selanjutnya Dewan Pakar PERATIN Prof. Ir. Gunawan Wibisono, M.SC, Ph.D menyampaikan materi tentang Artificial Intelligence (AI) and ChatGPT.
Ia menguraikan bahwa AI yang dilatih dalam pemrosesan bahasa alami dapat membantu seorang advokat menggunakan perangkat teknologi ini dalam merangkum dan mengekstrak informasi dari dokumen hukum, serta berkomunikasi dengan pengguna dalam bahasa yang mudah dimengerti.
“Namun untuk keputusan akhir dalam kasus hukum tetap harus ditangani langsung profesional hukum yang berkualifikasi. Karena AI belum bisa menggantikan penilaian manusia yang mendalam dan konteks spesifik dari suatu kasus,” ungkap Prof. Gunawan.
Di kesempatan yang sama, Sekjen PERATIN Ir. Soegiharto, SH memaparkan tentang ‘Advokat Harus Mempunyai Wawasan Tentang Teknologi Informasi’.
Menurutnya, dengan memiliki wawasan yang kuat tentang TI, advokat dapat memberikan nasihat hukum yang lebih baik kepada klien dan mengelola kasus-kasus.
“Jadi dengan menggunakan aspek-aspek teknologi maka prosesnya akan lebih efisien dan efektif,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.
Bertindak sebagai moderator pada diskusi ini Brigjen TNI (Purn.) Dr, dr, Nana Sarnadi, Sp.OG, SH, MMRS yang diselenggarakan secara hybrid (offlline dan online). Kegiatan ini juga disuport penuh oleh tim multimedia PERATIN yaitu; Ir. Welly Boen, Darrel William dan Varrent serta Teddy.
Pelaksanaan diskusi ini merupakan rangkaian peringatan perayaan HUT PERATIN Pertama yang ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama seluruh pengurus dan undangan yang hadir, diantaranya Jemy Tommy SH., SE., MM., PhD.(c), Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Syaiful Bachri, SH., MH., Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., Ridwan Pasorong, SH., Christfael Noverio Sulung, SH., dan Rahmi Cayani, SH., serta sejumlah pengurus PERATIN lainnya. (*Red)