Jawa Barat, Lapan6online.com : Penyelundupan narkoba di rutan kembali terjadi, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
Pelaku, seorang pemandu lagu berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebon waru saat datang hendak menjenguk DRA (47) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebon waru Bandung.
“Petugas rutan memeriksa dan skrinning terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy,” ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Perempuan pemandu lagu berinsial R (38) tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon waru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu dalam kemaluannya. (*/Red)