Pembakaran Ban Awal Jebolnya Pagar Gedung DPR/MPR Senayan

0
9
Dua pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa demonstrasi soal pengesahan revisi UU Pilkada/Foto : _Atma_

POLITIK

“Dua pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa yang melakukan demonstrasi karena DPR dan pemerintah tengah berupaya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada,”

Jakarta | Lapan6Online : Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes karena dianggap melawan putusan MK, dan hanya disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Dua pagar pintu depan Gedung DPR/MPR RI dijebol oleh massa yang melakukan demonstrasi karena DPR dan pemerintah tengah berupaya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pantauan Lapan6Online pada pukul 16.30, Kamis (22/08/2024) malam massa yang berhasil memasuki halaman rumput Kompleks Parlemen Senayan.

Pagar yang berhasil dijebol massa berada persis di samping Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Total ada dua pagar di depan Gedung DPR yang berhasil dijebol massa. Mahasiswa berusaha masuk ke dalam gedung dewan.

Di bagian dalam Gedung DPR, aparat berseragam lengkap dengan tameng berusaha menghalau massa yang ingin masuk.

Diketahui demonstrasi dilakukan karena DPR dan pemerintah tengah melakukan revisi UU Pilkada yang dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mestinya, rapat paripurna pengesahan aturan itu dilakukan pagi ini.

Namun, karena jumlah anggota dewan yang datang tak mencapai syarat, rapat paripurna dianggap tak menenuhi kuorum. (*-Atma_)