Tribrata News Polres Aceh Timur-Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres. Meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan baik di tingkat Polres maupun Polres.
Plh. Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP, Kamis, (11/02/2021) mengatakan, bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Timur berikut persyaratannya;
Foto Copy KTP
Foto Copy KK
Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran
Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa
Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Timur yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WI. Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Timur “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.” Teags Iptu Dohar HP.
Standar Operasional Prosedur sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Timur (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh Timur.” Punglas Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP. (I-oNe).