“Ketiga terdakwa atas nama Bharada Iwan Mofu bin Aya Jasmin Tude, Bharada Bagus, Bharada Rahmat, diputuskan bahwa ketiga oknum Brimob tersebut dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan hukuman untuk Bharada Iwan Mofu bin Aya Jasmin dengan hukuman kurungan selama 13 tahun, untuk Bharada Bagus dikenakan hukuman kurungan selama 15 tahun, dan Bharada Rahmat menjalani hukuman kurungan selama 9 tahun,”
Lapan6Online : Sidang pidana kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota Yonif Mekanik 203/AK dan Anggota Yon Kav 7/ Pragosa Kodam Jaya/Jayakarta oleh anggota Brimob Kelapa Dua, dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan, Nomer perkara :529/Pid.B/2018/PN Dpk, digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok Jl. Boulevard Kota Kembang Kel. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok, Senin (21/1/2019).
Sidang yang dihadiri Mayor Inf Agus W (Kasi Intel Brigif 1/JS), Mayor Inf Mahendro (Ka sub Gar Depok), Kompol Subandi (Kasat Sabara Polres Depok), Kompol IG Bronet (Kapolsek Sukmajaya), Kapten CPM Febri (Dan Sub PM Kota Kembang), Letda Inf Yudi Ardian (Danton 203/Arya Kemuning) Bersama 10 orang Anggota, Lettu Kav Putra Arya Barus (Pasi Intel Yonkav 7) Bersama 10 orang Anggota, Letda Chk Dolfi (Kum Dam Jaya), dengan hikmat mengikuti jalannya sidang putusan yang di bacakan Ramon Wahyudi (Hakim Ketua), Rosana Kesuma Hidaya (Hakim Anggota), Tri joko (Hakim Anggota), dan dicatat oleh Saudur Derit sebagai Panitra pengganti.
Dihadapan majelis hakim, ketiga terdakwa atas nama Bharada Iwan Mofu bin Aya Jasmin Tude, Bharada Bagus, Bharada Rahmat, diputuskan bahwa ketiga oknum Brimob tersebut dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan hukuman untuk Bharada Iwan Mofu bin Aya Jasmin dengan hukuman kurungan selama 13 tahun, untuk Bharada Bagus dikenakan hukuman kurungan selama 15 tahun, dan Bharada Rahmat menjalani hukuman kurungan selama 9 tahun.
Sebelumnya dikabarkan ketiga orang oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan berujung kematian terhadap seorang anggota TNI.
Seperti dilansir tribun medan, “Saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terkait insiden tersebut. Sudah ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkatnya, Minggu (10/6/2018), seperti dikutip Antara.
Dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya mengalami luka tusuk diperut dalam keributan di tempat biliar Al Diablo di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis (7/6/2018) dini hari. Opan