PERISTIWA
”Hal ini dilakukan supaya tidak ada permasalahan di lapangan. Jadi penetapan RKPDes sudah betul-betul final,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Pemerintah Desa Entikong melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang rapat kantor Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Senin (29/7/2024) kemarin.
Camat Entikong Yulius Eka Suhendra, sebelum membuka Musdes berharap kepada pemerintah Desa untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, terutama dalam Penyusunan RKPDes harus betul-betul melibatkan semua komponen masyarakat.
Kepada awak media, Camat Entikong, Yulius Eka Suhendra mengatakan,”Hal ini dilakukan supaya tidak ada permasalahan di lapangan. Jadi penetapan RKPDes sudah betul-betul final,” katanya.
Ia menambahkan bahwa,“Saya juga mengingatkan dalam penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di APBDES dan apabila terjadi perubahan karena sesuatu yang sangat mendesak, segera melakukan musyawarah khusus dan dibuat berita acaranya, dan perlu diingat perubahan APBDES cukup satu kali dan jangan dirubah lagi,” tambahnya.
Rapat Musyawarah Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Entikong berjalan dengan baik dan lancar meskipun berjalan cukup lama karena masing kepala wilayah menyampaikan hasil musyawarah di tingkat Dusun.
Musdes dihadiri Kepala Desa Entikong Joko, Kasipem kecamatan Entikong, Babinsa Desa Entikong Serda Sutejo, Plt. Kasupsi Intel dan Dayun Cabjari Entikong Rangga Prastiyo, Hendrikus Sirai, petugas Puskesmas Entikong, Fokker Tobing Pendamping Desa, dan Para LKD Desa Entikong, serta para tamu undangan lainnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Revangga Prastiyo, Plt. Kasubsi Intel dan Dayun Cabjari Entikong mengingatkan kepada Kades untuk betul-betul menjalankan tugas dengan baik dan benar serta jangan sampai bermasalah dengan hukum.
Revangga Prastiyo memberi sedikit tips rumus terjadinya korupsi, C (korupsi) = M (Monopoly) + D (Diskresi/ Kewenangan) – A (Akuntabilitas).
Revangga Prastiyo menjelaskan,“Jadi kesimpulannya terjadinya korupsi itu karena kurangnya akuntabilitas (pertanggung jawaban dari individu / organisasi dalam menjalankan tugasnya) cara menanganinya dengan melakukan koordinasi antara para pihak terkait agar dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi di lapangan, dengan saling berkordinasi dalam hal ini lingkup desa dapat berkomunikasi dengan BPD dan Pemerintah desa terkait,”jelasnya.
Terakhir acara dilakukan serah terima Berita Acara Musdes penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025, dari ketua BPD kepada kepala Desa Entikong, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. (*Saepul)