“Pintu masuk ke Halmahera Utara melalui Pos pantau/penjagaan Tetewang ditutup, pembukaan kembali akan diberitahukan kemudian hari,”
Halut | Malut | Lapan6Online : Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, berbagai langkah pencegahan agar tidak terinfeksi terus dilakukan berbagai pihak.
Salah satunya dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan Pembatasan jam masuk bagi transportasi umum melalui pos pantau/penjagaan pertigaan Tetewang, hal ini disampaikan oleh Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, pada Jumat (10/4/2020).
Bupati Halmahera Utara dan juga politisi kesohor Partai Golkar ini, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa,”Khususnya bagi semua pemilik dan pengguna transportasi umum yang melintasi jalur pertigaan Tetewang, bahwa terhitung mulai hari sabtu, 11 April 2020, Jam 18 : 00 WIT atau Jam 6 sore. Pintu masuk ke Halmahera Utara melalui Pos pantau/penjagaan Tetewang ditutup, pembukaan kembali akan diberitahukan kemudian hari,” kata orang nomor satu di Halut ini.
Hal ini dimaksudkan untuk membatasi mobilitas angkutan umum dan mencegah penyebaran virus Corona/covid 19 di Kabupaten Halmahera Utara yang cenderung semakin meningkat berdasarkan data Covid-19 di Maluku Utara.
Olehnya itu, “Saya mengharapkan agar seluruh masyarakat agar memaklumi dan melaksanakannya dengan penuh kesadaran,” harapnya. (Pehper/Ota-red)