Pemkab P.Morotai Bakal Cabut Izin dan Pidanakan Pemilik Toko

0
128

PEMKAB.KEP.MOROTAI DARURAT COVID-19

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai bakal mencabut izin usaha dan mempidanakan Pemilik Toko atau Kios, jika…”

Morotai | Malut | Lapan6Online : Demi menjaga stabilitas harga pasar di tengah status Darurat Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada Pemilik Toko/ Kios se-Kabupaten Pulau Morotai.

Sumber : Kominfo dan Humas Morotai

Instruksi tersebut, agar pemilik toko dan kios untuk tidak menaikkan atau menimbun barang sembilan bahan pokok atau barang penting lainnya.

Hal ini didasarkan pada regulasi sebagai berikut :
1. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentng Perdagangan;
3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Momor Mak/ 2/ III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
4. Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 433/ 101/ KPTS/ PM/ 2020 tentang Tanggap Darurat Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pulau Morotai.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan MENCABUT IZIN USAHA dan Mempidanakan Pemilik Toko atau Kios yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini. Red

*Sumber Kominfo dan Humas Morotai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini