PEMKAB.KEP.MOROTAI DARURAT COVID-19
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai bakal mencabut izin usaha dan mempidanakan Pemilik Toko atau Kios, jika…”
Morotai | Malut | Lapan6Online : Demi menjaga stabilitas harga pasar di tengah status Darurat Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada Pemilik Toko/ Kios se-Kabupaten Pulau Morotai.
Instruksi tersebut, agar pemilik toko dan kios untuk tidak menaikkan atau menimbun barang sembilan bahan pokok atau barang penting lainnya.
Hal ini didasarkan pada regulasi sebagai berikut :
1. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentng Perdagangan;
3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Momor Mak/ 2/ III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
4. Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 433/ 101/ KPTS/ PM/ 2020 tentang Tanggap Darurat Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pulau Morotai.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan MENCABUT IZIN USAHA dan Mempidanakan Pemilik Toko atau Kios yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini. Red
*Sumber Kominfo dan Humas Morotai