Pemko Medan Terapkan Biaya Parkir Berlangganan? Semakin Bebankan Rakyat!

0
6

POLITIK

“Sudah terlalu banyak kebijakan pemerintah yang terus memaksa masyarakat untuk ikut program pembayaran yang sebenarnya juga manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan oleh masyarakat diantaranya BPJS, TAPERA, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, dan lain-lain,”

Oleh : Suci Syahfitry, S.Pd

LAGI dan lagi pemerintah Kota Medan membuat aturan baru terhadap tarif parkir berlangganan yang dibayar tahunan. Pemko menilai sistem parkir berlangganan ini mampu memberikan surplus dana terhadap APBD dan juga untuk memberantas sistem parkir dan jukir liar yang marak terjadi di Kota Medan.

Sistem parkir berlangganan ini juga akan membuka peluang pekerjaan baru bagi para jukir yang terdata di Pemko sehingga mereka akan menerima gaji bulanan yang dibayarkan secara langsung oleh Pemko sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar uang parkir secara tunai di setiap kali hendak parkir.

Namun hal ini menjadi kontroversi dikalangan masyarakat dan juga para ahli, sebab kebijakan ini dinilai sama dengan penerapan pajak dikarenakan warga wajib membayar sejumlah uang disetiap tahunnya.

Beginilah watak pemerintahan dalam sistem kapitalis, dimana pemerintahnya kerap mencari keuntungan dari rakyatnya. Penerapan sistem parkir berlangganan ini justru semakin membebani masyarakat.

Kita ketahui bersama bahwa sudah terlalu banyak kebijakan pemerintah yang terus memaksa masyarakat untuk ikut program pembayaran yang sebenarnya juga manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan oleh masyarakat diantaranya BPJS, TAPERA, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan, dan lain-lain.

Dalam Islam, pemimpin harusnya bertugas memberikan pelayanan optimal terhadap masyarakatnya. Segala jenis pelayanan harusnya bersifat gratis/tidak berbayar karena pemerintah bertugas sebagai pelayan rakyan dan untuk mengelola sumber daya alam yang hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat secara penuh bukan malah semakin menghisap darah rakyat dengan pajak ataupun biaya berlangganan lainnya. Wallahu ‘Alam Bisshawab. (**)