Pemprov DKI Diminta Berikan Kelonggaran Relaksasi Bagi Tempat Hiburan Malam

0
113
Pengamat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga?Foto : Ist.
“Agar semua berjalan lancar, tentunya Pemda DKI bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menentukan aturan selain protokol kesehatan, peninjauan lokasi dan pengawasan,”

JAKARTA | Lapan6Online : Nasib tempat hiburan malam (THM,red) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, selama pandemic Covid-19 ditengarai masih terkatung-katung.

Bahkan, belum ada kejelasan yang pasti sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan berdampak sosial bagi para pekerja hiburan malam.

Belum operasionalnya tempat hiburan malam (THM) sangat dirasakan dan berdampak kepada para pekerja hiburan malam (PHM), khususnya yang masih “terjebak” tinggal di Ibukota.

Sekitar 7 bulan para pekerja di sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam baik itu diskotik, karaoke, kafe, Spa dan lainnya menganggur alias tidak mendapat penghasilan.

Hal ini akan menimbulkan dampak sosial yang komplek. Demikian dikatakan pengamat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga, pada Senin (17/08/2020).

Diskotek Golden Crown/Foto : Net

Utuk itu, lanjut Mastete, (sapaannya – red) pihak Pemprov DKI segera mengevaluasi untuk kesiapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Sebab, di tempat ini setidaknya ada perlakuan khusus agar sesegera mungkin usaha sektor pariwisata dibuka kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Agar semua berjalan lancar, tentunya Pemda DKI bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menentukan aturan selain protokol kesehatan, peninjauan lokasi dan pengawasan. Namun semua itu dalam koridor pembinaan supaya sendi ekonomi di sektor pariwisata bergerak dan menggeliat kembali,” tandas Mastete.

Untuk tempat hiburan malam relaksasinya masih seperti yang lain termasuk SOP-nya. Artinya mereka harus punya kesiapan (protokol kesehatan). Di sisi lain, tempat hiburan malam sudah siap tetapi sebaliknya Pemda DKI yang belum siap untuk menangani operasional tempat hiburan malam. Dari sinilah terkesan pemerintah setempat melihat sebelah atau malah menutup mata.

Pemda DKI Jakarta yang dinilai maju mundur dalam menyikapi persoalan operasional THM di Ibukota, justru dikhawatirkan para pengusaha hiburan yang nantinya berdampak “maju kena mundur kena” bila nekat membuka usahanya yang sudah mati suri.

Dalam situasi pandemic Covid19, kata Mastete, Pemprov DKI seyogyanya bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi usaha tempat hiburan malam. Bagi usaha THM dan sejenisnya yang sudah siap protokol kesehatannya, dianjurkan untuk mengajukan surat pengajuan dan fakta integritas.

Teknisnya bisa kolektif melalui asosiasi pengusaha hiburan dan perorangan mengingat tidak semua usaha hiburan tergabung dalam wadah tersebut. Bams/Kop

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini