“Saya minta jangan ada lagi penebangan liar. Bukan saja merusak tanaman di lahan saya tetapi juga dapat mengganggu areal di sekitarnya,”
Singkawang | KalBar | Lapan6Online : Penebangan liar terjadi di lahan milik Yos Purnomo di kaki Gunung Sari jalan Batu Masa Kelurahan Pasiran Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Kejadian yang berulang-ulang ini akhirnya dilaporkan pemilik lahan ke Polsek Singkawang Barat.
“Pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar dan menebang berbagai jenis pepohonan. Setidaknya sudah dua kali terjadi yakni pada tanggal 29 Agustus 2019 dan tanggal 13 Februari 2020. Kami berharap pelaku dapat dipross sesuai hukum yang berlaku,” kata Yos Purnomo kepada wartawan, pada Selasa (07/04/2020) kemarin.
Dalam laporannya Nomor STPL/16/II/2020/Sek.Barat, Yos merasa keberatan lantaran terjadi pengrusakkan pagar yang dibuatnya sebagai batas dan akses masuk lokasi.
“Saya minta jangan ada lagi penebangan liar. Bukan saja merusak tanaman di lahan saya tetapi juga dapat mengganggu areal di sekitarnya,” ujar Yos seraya menyebut pelaku penebangan berjumlah 3 orang dan menurut informasi awal disuruh seseorang berinisial M.
Pada kejadian yang terakhir, pohon-pohon yang ditebang belum sempat dibawa oleh para penebang liar karena sudah keburu dipergoki karyawan pemilik lahan.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak 1994 dan sudah dalam status sertifikat hak milik atau SHM. Selama ini dimanfaatkan untuk kebun buah-buahan jangka panjang seperti durian, mangga, alpukat, lengkeng, kelapa dan lain-lain,” kata Yos.
Yang lebih dikhawatirkan Yos, sisa-sisa penebangan dibiarkan berantakan dan jika terkena kemarau akan menjadi kering sehingga mudah terbakar. Kerusakan juga dapat merembet ke tanaman lain yang masih tegak.
Akibatnya bisa terjadi kebakaran hutan dalam skala luas. Selain itu, lokasi lahannya berdekatan dengan hutan lindung dengan kontur tanah miring. “Kalau penebangan merajalela maka berdampak bencana longsor,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut, Yos setidaknya mengalami kerugian materiil yang ditaksir berkisar Rp50 juta dengan rincian pengrusakkan pagar dan kerusakan tanaman. (ful)