Penerima BLT-DD Desa Talaga Boikot Kantor Camat

0
205
“Merasa disesalkan tindakan camat ibu selatan yang tidak melihat kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan BLT-DD khususnya Desa Muslim seperti Desa Talaga yang tinggal satu hari memasuki hari Raya Idul Fitri ini,”

Halbar | Malut | Lapan6Online : Kepala Wilayah Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Nixon Doru, sengaja mengganjal atau tidak menindak lanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdes-sus,red) Desa Talaga Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.

Sehingga masyarakat penerima BLT-DD Desa Talaga melakukan aksi pemboikotan Kantor Camat Ibu Selatan, ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Talaga Supriyadi Muda, kepada Lapan6online.com, pada Jumat (22/05/2020).

Menurutnya, “Merasa disesalkan tindakan camat ibu selatan yang tidak melihat kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan BLT-DD khususnya Desa Muslim seperti Desa Talaga yang tinggal satu hari memasuki hari Raya Idul Fitri ini,” terang Supriyadi.

Lebih lanjut Supriyadi menegaskan bahwa,“Awalnya kita masyarakat menyalahkan kepala desa kemudian masyarakat mengadu kepada BPD dan BPD langsung mengundang kepala desa dan sekretaris untuk menjelaskan kendala apa sehingga BLT-DD belum tersalurkan, penjelasan kepala desa dan sekretaris bahwa dorang so kase maso hasil musyawarah khusus penetapan nama-nama penerima BLT-DD yang sudah disahkan oleh ketua BPD, kepala desa dan perwakilan masyarakat bahkan sudah mengeluarkan peraturan kepala desa terkait nama-nama penerima BLT-DD, “ jelasnya.

Supriyadi Muda, Tokoh Masyarakat Desa Talaga/Foto : Yos/Lapan6online.com Malut

Masih menurut Supriyadi, “Selaku warga masyarakat penerima BLT-DD Desa Talaga meminta Kementrian Desa, Kementrian Dalam Negeri melalui Bupati Halbar Dany Misi agar segera mengevaluasi kinerja Camat Ibu Selatan yang sengaja memperhambat tahapan penyaluran BLT-DD dalam kondisi masyarakat lagi sangat membutuhkan, karena sikap Nixon Doru selaku Camat Ibu Selatan sangat bertentangan dengan perintah presiden agar secepatnya BLT-DD disalurkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pidato Menteri desa pada tanggal 14 mei lalu bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP atau KK maka kepala desa bisa mengeluarkan surat keterangan Domisili setempat asalkan mereka benar-benar adalah hak menerima, bahkan PMK 50 tahun 2020 juga sangat menyederhanakan mekanisme verifikasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten bagi penerima BLT-DD.

“Hal Ini tidak berbanding lurus dengan tata cara verifikasi yang dilakukan Nixon Doru selaku Camat Ibu Selatan. Ini camat sengaja perhambat, dan lebih parah lagi kantor so libur, kemudian besok lebaran, “ pungkas Supriyadi. (Yos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini