Penerjemah Bahasa Korea Saksi Nam Yoon Ju Diduga Setingan

0
257
“penerjemah tersebut seakan sudah tahu duduk perkara, Sehingga dia mampu menjawab sendiri pertanyaan Hakim yang dilontarkan kepada saksi Nam Yoon Ju.”

Jakarta – Lapan6online : Sidang perkara kriminalisasi terhadap Direktur PT DCG Indonesia Haryo Bimo Arianto kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara 11/03/19. dengan agenda keterangan saksi Nam Yoon Ju.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saksi Nam Yoon Ju melalui penerjemahnya mengatakan bahwa pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Februari 2014 terdakwa Haryo Bimo Aryanto belum menjadi direktur di PT DCG Indonesia. Bahkan dia menegaskan bahwa pada saat RUPS-LB Februari 2014 itu, terdakwa belum bergabung di PT. DCG Indonesia.

Terkait dengan uang Rp.35 juta pada bulan Maret 2015 sebagaimana yang didakwakan JPU, Saksi Nam Yoon Ju mengatakan tidak mengetahui. Dia tahu atas pemberitahuan bagian keuangan sekitar bulan Maret tahun 2016.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mempertanyakan uang yang Rp.35 juta tersebut kepada terdakwa. Sebagai komisaris saksi juga mengaku belum pernah melakukan somasi terhadap terdakwa terkait uang Rp.35 juta, baik secara pribadi maupun melalui legalnya (kuasa hukum) perusahaan.

Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan. Namun penasehat hukum terdakwa Jhon P. Simanjuntak SH menyampaikan protesnya terhadap penerjemah bahasa Korea yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Karena penerjemah bahasa itu sepertinya bukan menerjemahkan, tetapi sering kali penerjemah tersebut yang menjawab langsung pertanyaan Hakim tanpa terlebih dahulu menyampaikan kepada saksi. Seakan penerjemah tersebut sudah tahu duduk perkaranya, sehingga dia mampu menjawab sendiri pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi Nam Yoon Ju. Sehingga jawaban yang diberikan menjadi tidak nyambung.

Dalam persidangan, penerjemah bahasa dengan saksi itu terlihat seperti bertengkar saat penerjemah bahasa menjawab pertanyaan hakim dan penasehat hukum terdakwa. Seakan-akan bahwa jawaban yang disampaikan penerjemah itu tidak sesuai dengan yang di sampaikan saksi.

Mereka berdua berdebat didalam persidangan sampai-sampai hakim menegur keduanya.

“Saudara penerjemah, jangan saudara sendiri yang menjawab. Dan jangan kalian bersua bercerita dan kemudian bertengkar. Tanyakan kepada saksi apa yang ditanyakan hakim lalu jawab dengan apa yang dijawab saksi, itu saja. Saudara tidak perlu menafsirkan pertanyaan dan menafsirkan jawab,” ucap ketua Hakim Tiaris Sirait.

Sebelumnya JPU Abdul Rauf dari Kejaksaan Agung RI mendakwa Haryo Bimo Aryanto melanggar Pasal 263 KUHP karena telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DCG Indonesia, tanggal 28 Februari 2014, sehingga terbitlah Akte 02 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, yang dibuat dihadapan Notaris Liez Safitri Maturidi, SH. Padahal Roh Jae Chung selaku presiden direktur tidak mengetahui adanya RUPS-LB.

Dari keterangan saksi Komisaris Utama PT. DCG Indonesia Nam Yoon Ju bahwa terdakwa saat itu belum masuk ke PT. DCG Indonesia. Pada dakwaan kedua terdakwa Haryo Bimo Aryanto didakwa melanggar Pasal 374 KUHP karena telah menggelapkan uang PT. DCG Indonesia sebesar Rp.35 juta.

Haryo Bimo Aryanto diangkat menjadi Direktur Operasional PT DCG Indonesia hasil RUPS-LB tanggal 22 Nopember 2015 yang tertuang pada Akta nomor 09 yang dibuat dihadapan Notaris Yulida Desmartiny, SH pada tanggal 18 Desember 2015 dengan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM No. AHU 13079-40.20.2014.

(MasNur) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini