Jakarta | lapan6online.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris merupakan langkah tepat.
“Kebijakan tersebut menurut saya patut diapreasiasi, sebab masyarakat sudah menantikan ini sejak lama. Penetapan KKB Papua sebagai teroris juga merupakan langkah tepat,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (30/04/2021).
Ia berharap ada sinergitas yang baik antara TNI-Polri dalam memberantas KKB Papua. Terlebih beberapa waktu lalu seorang Kabinda pun menjadi korban kebiadaban mereka.
“Pemberantasan teroris di Papua seharusnya tidak berlarut-larut seperti di Poso, karena seorang Kabinda sudah menjadi korban,” ucapnya.
“Publik menunggu ‘prestasi’ Tim Burung Hantu atau Densus 88 dalam memberangus teroris Papua,” sambung akademisi Universitaa Al-Azhar Indonesia ini.
Lebih lanjut, apa yang dilakukan KKB Papua sebelumnya sudah memenuhi unsur terorisme sebagaimana yang disebut dalam UU Anti Terorisme terbaru. “Hemat saya apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur pasal 1 ayat 2 UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme,” ulasnya.
Soal HAM, kata dia, memang hal itu perlu diperhatikan. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan karena nyawa petugas terancam maka perlu dilakukan tindakan yang tegas terukur. (*)