Pengaturan Suara Azan Mengebiri Syiar Islam

0
16

OPINI | POLITIK

“Dengan beragam alasan yang dibuat-buat, regulasi pemerintah ini semakin memojokkan umat Islam dan menghambat syiar Islam. Kemenag harus segera melakukan evaluasi untuk menghindari kemarahan publik lebih besar,”

Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.,

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia melalui menterinya Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu dengan kerasnya suara azan.

Katanya, dipersilakan menggunakan toa, tapi tentu harus diatur, volume suaranya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel jangan sampai agama lain terganggu. Dan juga dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Aktif Suhartini, S.Pd.I.,

Kemenag pun mengatakan itu sebenarnya bukan larangan, tapi semata-mata dibuat agar masyarakat hidup semakin harmonis dan agama lain tidak ada yang terganggu. Tapi sebenarnya agama lain yang mana yang terganggu? Dan mohon maaf ya, bukannya masyarakat jadi tidak harmonis setelah dikeluarkan surat edaran ini?

Kalau dilihat azan merupakan panggilan kaum Muslim untuk melakukan shalat dan sebagai syiar dalam agama Islam. Terlebih lagi, dikumandangkan azan dengan toa sudah ada sejak zaman dahulu dan tidak ada yang terganggu, justru mereka merasa terbantu untuk mengingatkan waktu.

Dengan beragam alasan yang dibuat-buat, regulasi pemerintah ini semakin memojokkan umat Islam dan menghambat syiar Islam. Kemenag harus segera melakukan evaluasi untuk menghindari kemarahan publik lebih besar. Selain itu, Menag juga haarus menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara tersebut, karena selama ini tidak pernah ada masalah yang muncul akibat azan.

Selama ini di beberapa tempat atau titik suara azan tidak pernah menjadi masalah. Atau protes keras dari masyarakat atau ada yang menjadi persoalan serius di masyarakat. Bila tidak ada masalah kenapa harus dipersoalkan? Justru dengan diatur-atur begini, masyarakat akan marah.

Oleh karenanya, surat edaran tersebut sebenarnya akan semakin membuat kaum Muslim takut akan agamanya sendiri dan Islam fobia semakin nyata. Bahkan, surat edaran pengaturan azan jelas tindakan mengebiri syiar Islam.

Tak hanya suara azan, pemerintah juga membuat peraturan untuk masjid atau mushala dengan melarang memutarkan kotak amal kepada para jama’ah dengan alasan menghindari penularan pandemi corona. Astaghfirullah.

Bagaimana operasional masjid dapat berjalan dan bisa menghidupkan kemakmuran masjid, bila sumber dana dan amal saleh umat Islam harus dimatikan. Harusnya pemerintah peduli dengan kemakmuran masjid dengan menggelontorkan

Padahal, jika dilihat pemerintah sama sekali tidak ada perhatian terhadap masjid, tapi mengapa banyak mengatur terkait masjid. Harusnya pemerintah pemerintah peduli terhadap masjid salah satunya mengeluarkan dana untuk kemakmuran masjid, tapi nyatanya malah mematikan sumber dana masjid. Tidak ada perhatian tapi banyak mengatur.

Semua ini jelas menegaskan bahwa dalam rezim demokrasi ini, Islam menjadi sasaran untuk dikerdilkan dan Umat Islam diperlakukan sebagai objek yang dianggap pencetus intoleransi dan ini semua adalah bukti bahwa pemerintah gagal membangun harmoni. [*]

*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini