OPINI | HUKUM
“Begitu tak berdaya hukum peradilan yang diterapkan sekulerisme menjadi tabiat longgarnya penjagaan lapas, ini sudah cukup jelas ada pihak yang saling bekerja sama dibalik fakta ini,”
Oleh : Sutiani, A. Md
PENEMUAN narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terjawab ke publik. Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik narkoba-narkoba itu. (medanbicara.com, 02/09/2023).
Kasus yang sama Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian. Pasalnya, David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. (Serambinews.com, 01/09/2023).
Sudah kita ketahui bahwa narkoba merupakan suatu bahan berbahaya bagi tubuh yang menimbulkan penyebaran virus dan kecanduan, kendati pun pola hidup masyarakat hari ini dalam cengkeraman sekulerisme kapitalisme. Sekulerisme adalah pandangan masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga menghasilkan produk ideologi kapitalisme tujuan standar perbuatan hanyalah kenikmatan dunia semata yang akhirnya para pengguna akan kehilangan akal dan kesadarannya.
Untuk para pengedar tentu ini menjadi peluang yang sangat besar karena pemakai menjadi ladang keuntungannya maka tidak aneh di dalam lapas pun tetap menjalankan bisnis haram ini. Begitu tak berdaya hukum peradilan yang diterapkan sekulerisme menjadi tabiat longgarnya penjagaan lapas, ini sudah cukup jelas ada pihak yang saling bekerja sama dibalik fakta ini. Kemudian hukum sanksi bagi pengedar narkoba tidak memberikan efek jerah alhasil mereka mengabaikan sanksi tersebut.
Ditambah mirisnya lagi menurut Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda, sebanyak 16 tersangka ini dua di antaranya wanita. Salah satunya Rizka Maulidia yang ditangkap Polsek Asemrowo karena mengedarkan sabu 16,88 gram. “Dua wanita yang diamankan ini semuanya pengedar. Operasi tumpas difokuskan untuk menangkap pengedar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Radarsurabaya.id, 03/09/2023).
Dari fakta diatas sekuler telah gagal dalam menangani problem pengedaran narkoba akan tetapi hanya dalam sistem islam lah yang mampu memberikan solusi sampai dengan akar-akarnya. Islam tidak hanya digunakan dalam ibadah ritual saja namun islam adalah sebuah ideologi yang memiliki fikrah dan thariqoh.
Fikrah merupakan ide atau konsep yang akan menyelesaikan solusi manusia sedangkan thariqoh adalah metode yang akan dijalankan oleh institusi negara seperti penjagaan, penerapan dan mendakwahkan fikrah islam demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan pembisnis narkoba.
Secara hukum syara narkoba telah diharamkan maka secara otomatis masyarakat menjalankan fikrah ini dengan menjauhi barang narkoba tersebut. Adapun para pengemban dakwah sebagai kontrol masyarakat amar ma’ruf nahi mungkar bagi seorang pelaku maupun pengedar sehingga tidak ada celah untuk berbuat maksiat.
Sebagaimana hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah beliau mengatakan Rasululah saw melarang dari yang segala memabukkan dan mufattir atau yang membuat lemah. Menurut Rawwas Qal’ahji dalam Mu’jam Lughah al Fuqaha halaman 342 yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks dan malas pada tubuh manusia.
Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Khilafah adalah negara adil yang tidak akan kompromi bagi para pengedar. Khilafah akan mencegah beredarnya barang tersebut dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dan sistem sanksi yang diterapkan karena faktanya jelas merusak tubuh dan menghilangkan akal yaitu sanksi Ta’zir.
Hukuman Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Misalnya dipenjara, dicambuk dan lain sebagainya. Syekh Abdurrahman Maliki dalam kitabnya Nizhamul Uqubat dan Syaikh Saud Al Utaibi dalam kitabnya Al Mausu’ah Al Jina’iyah Al Islamiyah menjelaskan sanksi Ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Pengguna, pengedar bahkan pemilik pabrik narkoba hukumannya berbeda-beda tergantung seberapa besar maksiat yang dilakukan bahkan Ta’zir sampai pada hukuman mati. Sanksi hukum islam terdapat dua fungsi.
Pertama sebagai Zawajir yaitu sebagi efek jerah kepada pelaku maupun masyarakat, kedua sebagai Zawabir yaitu sebagai efek penebus dosa bagi pelaku. Dengan begitu setiap individu akan diberikan edukasi dan penerapan sanksi yang tegas sehingga akan terbentuknya mereka jauh dari pemakai, pengedar maupun memproduksi narkoba sampai tercapainya kehidupan masyarakat bermabda islam yang menjaga akal manusia.
“Pemimpin setiap manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (h.r. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad). Wallahualam bissawab. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah