Pengurus Serikat Bela Pengusaha, Yoyok : Pengkhianat Perjuangan Buruh!

0
234
Satriyo H. Miguno S.Sos SH atau Yoyok Satrio, (Foto: istimewa)

PROBOLINGGO | Lapan6Online : Satriyo H. Miguno S.Sos SH atau Yoyok Satrio, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Konstruksi Umum dan Informal (DPC FKUI) kota Probolinggo bersuara keras terkait adanya pimpinan serikat pekerja yang menjadi pembela pengusaha ketika perundingan tahap pertama mediasi antara pengusaha versus buruh yang di PHK terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

“Apapun alasannya, secara logika, serikat pekerja atau serikat buruh itu wajib membela buruh, bukan malah membela pengusaha,” ucap Yoyok seperti dinukil dari laman situs Memo Online, Kamis (6/5/2021).

Sikap tegas Yoyok Satrio disuarakan terkait dengan kabar, adanya Ketua serikat pekerja dari DPC SPSI yang membela kepentingan pengusaha.

Disebutkan, Kurniadi selaku Ketua DPC SPSI di kota probolinggo bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha dalam mediasi tahap pertama atau Klarifikasi perkara PHK sepihak antara buruh atas nama Ferry dengan Pengusaha, dalam hal ini adalah Toko SINAR ABADI MOTOR yang beralamat di Kota Probolinggo.

Menurut dia, jika itu terjadi, maka patut dinilai sebagai kemunduran moral dan merupakan etika yang tidak baik dalam berserikat, sehingga dapat di kategorikan sebagai penghianat dalam perjuangan buruh.

“Jika tetap dibiarkan akan melemahkan perjuangan buruh dan serikat buruh itu sendiri.” tandasnya. Yoyok menegaskan, dalam posisi seperti ini, jangan sampai buruh di korbankan oleh kepentingan-kepentingan tertentu apalagi oleh Pengurus Serikat pekerja.

“Kalau ada pengurus semacam itu, organisasi tidak akan bisa hidup dan jalan di tempat.” terangnya.

“Ini bukan sekedar degradasi Moral mas, tetapi ini adalah bentuk penghianatan terhadap perjuangan buruh dan harus segera di akhiri. Jangan sampai menjadi pengurus serikat, tapi hanya dijadikan kedok saja,” cetusnya beberapa waktu lalu.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya, dinukil dari situs yang sama, disebutkan, Sebuah toko onderdil dan servis motor ‘SINAR ABADI MOTOR’ yang berlamat di Jl. Gatot Subroto No 34.Kota Probolinggo, mem-PHK karyawannya yang bernama Ferry secara sepihak tanpa memberi pesangon kepada karyawannya yang telah mengabdi selama 11 tahun (bekerja sejak tahun 2009).

Kasus PHK sepihak ini telah dilaporkan kepada DPMPTSP dan NAKER Kota Probolinggo. Kedua belah pihak pun telah melakukan mediasi tahap pertama atau Klarifikasi melalui hubungan industrial (HI) di Kantor DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Selasa (15/04/2020).

Namun, ada kejadian yang tidak biasa dalam agenda sidang mediasi pertama itu. Pasalnya buruh atas nama Ferry hadir didampingi kuasanya dari DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo. Sementara dari pengusaha, hadir pula Gunawan selaku pemilik Toko ‘Sinar Abadi Motor’ didampingi oleh Kurniadi yang diketahui adalah pengurus SPSI Kota Probolinggo.

“Iya benar tadi ada undangan dari DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, dan DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo diwakili oleh Dani selaku Sekretaris dan Efendi selaku Bendara,” ucap Yoyok.

Yoyok Satriyo dan berprofesi sebagai pengacara, menyayangkan dan prihatin atas perilaku pengurus SPSI yang menjadi kuasa Pengusaha dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang ditanganinya tersebut.

“Sayang sekali mas ,tadinya saya tidak percaya kalau pengurus SPSI Kota probolinggo menjadi kuasa pengusaha, tapi setelah saya baca surat kuasanya dan juga lihat fotonya, memang benar itu mas Kurniadi pengurus SPSI Kota Probolinggo,” pungkasnya.

Bertindak Atas nama Pribadi – Bukan SPSI

Secara terpisah, Pengurus SPSI dihubungi lewat telepon mengatakan, Memang benar saya mendampingi bapak Gunawan sebagai pemilik toko onderdil. Tapi dalam surat kuasa tersebut ,saya atas nama pribadi karena orang tua saya teman baik pak Gunawan.”

“Dalam surat kuasa , saya tidak menyebutkan kata-kata SPSI. Tolong jangan dipisah-pisah, selagi bukan di pengadilan siap pun bisa menjadi kuasa walau bukan pengacara.” tandasnya. (*/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini