Jakarta, Lapan6online.com – Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja menuai respon penolakan skala nasional. Ratusan ribu buruh dan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap undang-undang yang dinilai tidak menguntungkan untuk rakyat Indonesia.
Merespon penolakan buruh dan pekerja yang berunjuk rasa, Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru menentang keras aksi mogok nasional tersebut.
Bahkan, beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada pekerjanya yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, menilai bahwa para buruh saat ini sudah siap menerima resiko.
Jiwa militansi buruh untuk berjuang menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat ancaman itu tak akan membuat gentar.
“Karena kan ini merupakan perjuangan untuk masa depan mereka tentang UU yang tidak pro pada pekerja dan buruh. Jadi ketika ada ancaman tidak diberikan uang makan saya kira jiwa militansi mereka tidak akan terpengaruh dengan itu,” kata Elly seperti dilansir situs nasional, Rabu (7/10/2020).
Elly mengatakan, bahwa ancaman-ancaman seperti memberikan surat peringatan hingga tak ada uang makan merupakan tindakan tak wajar dari pengusaha. Namun buruh disebutnya tak akan terpengaruh.
Sementara di sisi lain, Elly mengatakan, adanya ancaman tersebut tergantung buruh melakukan negosiasi dengan para pengusahanya. Menurutnya, banyak juga pengusaha lain yang memberikan izin untuk buruh menggelar aksi.
“Barangkali itu juga sebenarnya tidak bisa karena ini kan hak menyampaikan pendapat tapi juga bagaimana buruh membuat peran dan melakukan komunikasi dengan itu saya kira ini memang kemarahan pengusaha saat ini,” tuturnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.
“Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seperti dikutip dari Suara.com, yang ditulis Rabu (7/10/2020).
Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.
“Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay,” jelas dia.
Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha. (*/RedHuge/Lapan6online)