“Pendapatan Hendra Lie hanya di dapat dari rental sound system maupun peralatan panggung yang terimbas sepi. Selain itu, bisnis usaha lain Hendra Lie yang bergerak dibidang perhotelan yang ada di Jakarta dan Bali juga terimbas akibat dampak wabah covid-19,”
Jakarta | Lapan6Online : Hendra Lie Pemilik 7 tower bangunan apartemen di Jl. Karang Bolong, Jakarta yang juga pemilik Twin Plaza Hotel di Jakarta Barat, dan PT. Mata Elang International Jakarta Utara diduga mangkir membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2017 sampai 2019, sehingga merugikan Negara miliaran rupiah.
Pajak bangunan yang menjadi otoritas Pemerintah DKI Jakarta menjadi permasalahan serius, mengingat salah satu sektor utama pendapatan pemerintah daerah melalui Dispenda.
“Para pengusaha ‘nakal’ memang tak pernah kapok memainkan pajak yang menjadi kewajibannya, Dispenda dan Satpol PP DKI Jakarta harus bersikap tegas mengambil langkah-langkah penting, bahkan jika perlu pengusaha nakal seperti itu harus dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi penyetopan beroperasinya perusahaan tersebut. “Ucap Amos Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) ketika ditemui di kantornya di gedung KNPI Jakarta, pada Rabu (20/05/2020). Sore.
Berdasarkan data yang diterima, PBB apartemen mangkrak PT. City Island Utama (marina bay) yang berada di jalan Karang Bolong, Jakarta Utara, dan PT Mata Elang Internasional yang beralamat di Costa Villa, Ancol timur sengaja tidak membayarkan total tagihan pajaknya selama 3 tahun terakhir senilai Rp. 4 Miliar, belum termasuk denda pajak ditahun 2016.
Sementara itu, ,menurut Ketua Umun Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa bung Opan juga angkat bicara tentang kabar bangkrutnya pengusaha Hendra Lie akibat tidak berjalanya konser internasional, maka otomatis berdampak pada bisnis dan pendapatannya sehingga macet.
Menurut informasi yang berkembang, pendapatan Hendra Lie hanya di dapat dari rental sound system maupun peralatan panggung yang terimbas sepi. Selain itu, bisnis usaha lain Hendra Lie yang bergerak dibidang perhotelan yang ada di Jakarta dan Bali juga terimbas akibat dampak wabah covid-19.
“Bicara krisis dan dampak virus corona muncul tahun 2020 ini, tetapi ditahun 2017 sampai 2019 kenapa dia sengaja tidak membayarkan pajak tahun 2019 kebawah. Kalau bicara untung, dia tak pernah mengeluh, namun kalau sedang krisis semua dikait-kaitkan. Gak bener itu. “Sindir Opan selepas pengecekan langsung di lokasi tower bangunan apertemen PT. City Island Utama di Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, Opan menduga Hendra Lie dengan sengaja tidak membayarkan pajak-pajak tersebut yang bernilai miliaran rupiah dikarenakan adanya angin segar dari oknum Dispenda dan satpol PP Jakarta Utara.
“Itu jelas loh banyak pelanggaran yang dilakukannya, belum lagi ada bekas sticker wajib pajak yang disegel oleh Dispenda Jakut rusak seperti dirobek-robel paksa dari pihak Hendra Lie.
“Dengan merusak maupun merobek sticker atau segel wajib pajak bangunan yang dipasang Dispenda Jakarta Utara adalah pelanggaran pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Sayangnya Dispenda maupun Satpol PP Jakarta Utara tidak bertindak, “Tegas Opan.
Sebelumnya dikabarkan pengusaha Hendra Lie yang juga sedang berseteru dengan Fredy Tan alias Awie soal sengketa gedung Ancol Beach City (ABC) di PN Jakarta Utara masih terus bergulat meski belum pernah memenangkan sengketa tersebut hingga keputusan ingkrah. TWS