JAKARTA | Lapan6online : Kekhawatiran kalangan buruh soal tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dicicil terjawab sudah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan semua pengusaha swasta membayar THR secara penuh (full) kepada pekerjanya.
Pembayaran juga harus dilakukan 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, para pengusaha akan tunduk dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah ini.
“Kalau menurut saya itukan aturan, jadi kita jalankan saja. Soal mampu dan tidak mampu masing-masing perusahaan mempunyai permasalahan yang berbeda,” ujar Tutum lansir CNBC Indonesia, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, banyak keuangan perusahaan yang sudah mulai membaik dibandingkan tahun 2020 lalu, meski belum bisa kembali seperti sebelum terjadi Covid-19. Perusahaan juga banyak yang sudah melakukan efisiensi sehingga omset bisa lebih baik.
“Selama setahun ini, perusahaan menekan banyak pengeluaran seperti biaya-biaya sewa tempat, biaya listrik dan karyawan. Nah berarti sekarang walaupun belum optimum omsetnya, tapi pengeluaran lebih kecil dari pendapatan sekarang,” kata dia.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus mencari jalan keluar lain bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar THR kepada pekerjanya. Pemerintah tidak boleh hanya memaksa sehingga bisa membuat perusahaan justru bangkrut.
“Pemerintah harus bisa memahami perusahaan yang betul-betul tidak mampu, jangan sampai dipaksakan. Jadi kalau ada perusahaan yang benar-benar tidak mampu maka diberikan jalan keluar,” tegasnya. (*/RED)