PERISTIWA
“Masyarakat membuat kesepakatan untuk melakukan pengusiran secara damai kepada karyawan karyawan PT.Darmex Agro yang mana masih berada di desa lembah bawang,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Sebagai perwakilan masyarakat, Toni Kades Desa Lembah Bawang Toni membawa lima orang tokoh masyarakat Desa Lembah Bawang untuk mengklarfikasi sesuai undangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pada Rabu (19/6/2024) kemarin, bertempat di ruang kerja Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian berjalan lancar.
Kades Lembah Bawang membawa 5 (Lima) orang tokoh masyarakat Desa Lembah Bawang untuk menjelaskan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tentang permasalahan di PT. Darmex Agro supaya di jelaskan,”Apa yang menjadi permasalahan di Desa Lembah Bawang.”Makanya kami datang pada hari ini,” ujar Kades Toni.
ia menjelaskan bahwa,”Permasalahan desa lembah bawang cukup banyak, banyak sekali dikarenakan sejak pembukaan lahan dari 2007 sampai dengan 2024 ini dan selama 17 Tahun Plasma untuk masyarakat desa lembah bawang belum terbentuk,apa lagi pengurusan nya sama sekali belum terbentuk,”Begitu juga GRTT nya masih banyak yang belum terialisasi di masyarakat,” kata Toni, Kades Lembah Bawang.
Begitu juga tapak beliungnya belum juga terealisasi sama sekali sampai 17 Tahun semuanya belum terealisasi oleh Perusahaan PT. Darmex Agro terhadap masyarakat desa lembah bawang khususnya Devisi 6,7,8 dan 9 semuanya belum terialisasi.Untuk menindaklanjuti hal ini,”Masyarakat membuat kesepakatan untuk melakukan pengusiran secara damai kepada karyawan karyawan PT.Darmex Agro yang mana masih berada di desa lembah bawang,” tegas Kades Lembah Bawang.
Untuk tanggal 20 Juni 2024 kemarin masyarakat tetap melakukan pengusiran secara damai sesuai dengan kesepakatan masyarakat Desa Llembah Bawang. “Kami dari pihak Pemerintah Desa Lembah Bawang memantau dan menjembatani bersama masyarakat yang ada sesuai, dengan amanah sebagai pempinan wilayah. Kami mengikuti apa yang disepakati oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini masyarakat mengharapkan supaya dalam hal pengusiran secara damai ini pihak perusahaan untuk menidaklanjuti secara serius menyikapi permasalahan yang ada di Desa Lembah Bawang.
Masih dalam keterangaan Kades Toni,”Harapan kedepan supaya perusahaan PT. Darmex Agro lebih sigap lagi dan lebih cepat menanggapi tuntutan masyarakat yang sudah 17 Tahun ini karna kami dari pihal Pemerintahan Desa Lembah Bawang sudah membuat tahapan dan kita tidak mau mundur belakang dengan terus melakukan pertemuan pertemuan jadinya kami sudah merasa bosan melakukan pertemuan lagi. Kami sudah membuat tahapan-tahapan untuk penyelesaian permasalahan in. Pemerintah Desa Lembah Bawang sudah mengkaji supaya tuntas dalan penyelesaian pemasalahan PT. Darmex Agro,” pungkas Kades Lembah Bawang.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang Dr.Yulianus,S.Hut.,M.Si saat dikonfirmasi Lapan6online, terkait permasalahan antara masyarakat Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang dengan pihak perusahaan PT.Darmex Agro.
Ia mengatakan bahwa,”Masyarakat Desa Lembah Bawang dengan masalah katanya, akan ada pengusiran pengosongan Devisi secara damai yang di tempati karyawan PT. Darmex Agro. Masyarakat sudah melakukan kesepakatan dengan dihadiri oleh beberapa Stekholder tingkat Kecamatan Lembah Bawang, penegak Hukum dan Kepala Desa Lembah Bawang dan Kadus,” jelas Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si., pada Rabu (19/6/2024) kemarin di ruang kerjanya.
Hal ini terjadi menurut Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang dikarenakan kurang responnya dari perusahaan PT. Darmex Agro diduga kurangnya ada kerjasama yang baik dengan masyarakat Desa Lembah Bawang.
Lanjut Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si bahwa,”Pertemuan bersama masyarakat dan kepala desa Lembah Bawang sifatnya hanyalah inisiasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang. Kalau dinas ini kan lebih tepatnya masalah proses budi daya dan sama proses penanaman,” tuturnya.
Sejauh ini perlu penegakkan peraturan yang tertuang dalam,”Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar”. Perintah Undang-Undang sudah jelas, namun persoalan ini di sepelekan,” tutup Dr. Yulianus,S.Hut.,M.Si.
Saat berita ini dipublikasiakan belum dapat informasi pengusiran karyawan PT.Darmex Agro yang dilaksanakan pada (20/6/2024) kemarin. (*YULIZAR)