Jakarta, Lapan6Online.com – Kepala Bea dan Cukai Entikong, Yogi melalui Humas, Erif menuturkan pada hari Jumat, pukul 10.50 WIB, Petugas Bea dan Cukai bernama Hiastomo Dwi Irawan dan Candra Dewo Pamungkas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna putih dengan nomor polisi SA 1653 E yang melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai di jalur kedatangan PLBN Entikong. Petugas mendapati informasi dari supir mobil tersebut bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki borang impor sementara.
Petugas mengarahkan supir untuk membuat borang terlebih dahulu, namun supir tersebut menolak dengan alasan hanya sebentar ke Indonesia. Kemudian petugas meminta jaminan berupa identitas supir untuk memastikan bahwa mobil tersebut akan dibawa kembali ke Malaysia setelah urusan supir tersebut di Indonesia selesai dilakukan, namun ditolak kembali dengan alasan hanya diperintahkan untuk mengantar mobil tersebut ke Indonesia.
Oleh karena itu, petugas memutuskan untuk melarang mobil tersebut masuk ke Indonesia dan memerintahkan salah satu petugas untuk melakukan pengawalan terhadap mobil yang akan dikembalikan ke Malaysia tersebut. Ketika dilakukan pengawalan, supir dari mobil tersebut ingin mengambil identitasnya yang ditinggalkan di pos Imigrasi, sehingga pengawalan dilakukan hingga batas pos pemeriksaan ekspor Bea dan Cukai dan terlihat mobil tersebut berhenti di pos Imigrasi untuk mengambil identitasnya tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, PLBN Entikong sudah ditutup untuk umum. Petugas Bea dan Cukai melakukan patroli rutin setelah bekerja, ketika melewati jalur ekspor, terlihat mobil tersebut sudah parkir dalam kondisi dirantai dan disegel.
“RENCANATINDAK LANJUT Dilakukann pengumpulan bukti dan informasi melalui CCTV guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Erif, Rabu (28/8/2019). (betangrayapost.com)