Penjelasan Kades Tampijak Terkait Penyaluran Dana Covid-19 Tahun 2020

0
96
Ilustrasi/Net

TERKAIT PENYALURAN DANA COVID-19

“Kami dengan sepenuh hati akan melayani secara terbuka. Reka-rekan LSM, Media pun silahkan datang, kami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara akan transparan dalam memberikan pelayanan berdasarkan KIP, “

Barsel | Kalteng | Lapan6Online : Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp 22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun.

Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda berkisar 25-35%, tergantung jumlah dana desa yang diterima tahun ini.

Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu.

Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta-1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.

Mekanisme penyaluran dana desa disederhanakan untuk mempercepat bantuan langsung tunai desa. Persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II akan direlaksasi serta pelaporan pelaksanaan bantuan langsung tunai desa dihilangkan.

Penyederhanaan mekanisme penyaluran dana desa ini seperti yang disampaikan oleh Irwandi selaku Kepala Desa Tampijak, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ketika memberikan keterangan terkait realisasi dana Covid-19 kepada Lapan6online.com, pada Kamis (11/06/2020), ia menjelaskan bahwa,”Begini pak, yang kena BLT itu kan cuman 11 orang, dengan nilai Rp.600 ribu/KK, di bayar kemarin untok 3 bulan, dengan nilai 19,800000 sedangkan untuk bansos desa dari dana DD, sejumlah 100 paket, yang Terealisasi cuman 87 KK, per KK sesuai dengan hasil musdes itu Rp.600 ribu Ter masuk pajak dan ungkus biaya klotok yang mengangkut, barang tersebut, jadi Ter ada 13 paket, itu kami aman kan dulu, uang masih utuh pak,” jelas Kades.

Jawaban tersebut diatas disampaikan Kades Irwandi terkait adanya biaya operasional diambil dari Bansos.

Menurut Kades Irwandi, bahwa biaya operasional tersebut atas dasar musyawarah Desa khusus terkait jatah penerimaan BLT kepada warga Tampijak.

Soal warga yang masih pingin tahu dipersilakan mendatangi kantor Desa,
kepada media dan LSM yang hendak memantau kinerja Desa Tampijak staf desa, menurutnya siap memberikan KIP (Keterangan Informasi Publik,red) dan pelayanan publik sesuai SOP pelayanan public.

“Kami persilahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara gamblang terkait kinerja pemdes Tampijak, dating langsung ke kantor desa. Kami dengan sepenuh hati akan melayani secara terbuka. Reka-rekan LSM, Media pun silahkan datang, kami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara akan transparan dalam memberikan pelayanan berdasarkan KIP, “ tegas Kades Irwan.

Lebih lanjut Kades Irwan menambahkan bahwa,”Kalau untuk BLT,11 orang itu tidak ada pemutungan dan itu diserah lansung tunai untuk 3 bulan 1,800.000. Kalau untuk bansos dari DDS, 100 kk, 600,000, itu yang ada Putungan, sesuai dengan hasil musdes, untuk pajak dan ungkus klotok dan angkut , cuman yang terlisasi 87 KK, sisa 13 kami amankan dulu. Uangnya masih ada di kas desa pak, cuma mau tanya, data itu dari mana dan siapa yang kirim pak,” tambah Kades.

Penjelasan tersebut diatas dari Kades Irwandi melalui wa kepada Perwakilan Lapan6online.com, pada Kamis (11/06/2020) bahwa biaya operasional bansos sudah melalui musyawarah khusus Desa.

“Silakan warga Desa Tampijak yang pingin tahu lebih jauh aturan hukum soal bansos bisa menanyakan langsung ke kantor DSPMD Kabupaten Barito Selatan agar masalahnya menjadi jelas dan sinkron,” terangnya.

Soal fakta dipangan jika terbukti lain sepanjang didasarkan data akurat media lapan6online siap membantu semua pihak yang peduli dengan tegaknya hukum di NKRI, mari amankan program negara sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap memegang asas hukum praduga tak bersalah bagi semua pihak. (11/06/20.Tim Lapan6).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini