Jakarta, Lapan6online.com : Penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuncak. Presiden Joko Widodo (Jokowi), Megawati, Puan Maharani dan Yudian Wahyudi secara resmi digugat oleh sejumlah Advokat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020 kemarin.
“RUU HIP kami nilai dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat,” kata Alamsyah Hanafiah salah satu advokat yang turut menggugat, seperti dikutip dari RRI, Jumat (10/7/2020).
Alamsyah menyampaikan gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara. Menurutnya para tergugat yaitu pihak yang dianggap sebagai inisiator RUU HIP.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak. Keempat tergugat dituduh sebagai inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Yudian Wahyudi selaku Ketua BPIP, Puan Maharani selaku DPR RI, dan Presiden RI.
Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR. “Dalam petitum kami mohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP dan Ketua Umum PDI-P bersama kepala BPIP melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP,” terangnya.
Alamsyah optimis gugatan RUU HIP ke pengadilan akan diterima oleh majelis hakim.
(*/Redhuge/Lapan6online)