“Kebijakan pemerintah untuk Work From Home (kerja di rumah), ternyata tidak berlaku di kami. Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali.”
Jakarta | Lapan6Online : Covid-19 tentu saja wajib dilawan oleh seluruh rakyat termasuk buruh industri padat karya.
Demimian dikatakan Jumisih, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik-(FBLP), melalaui hubungan selular, pada Kamis (02/04/2020).
“Kebijakan pemerintah untuk Work From Home (kerja di rumah), ternyata tidak berlaku di kami. Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali.” Ujarnya.
Bagi buruh Ibu, lanjut Jumisih, beban itu makin bertambah, karena selain bekerja di pabrik, buruh ibu juga harus memikirkan mendampingi putra-putrinya untuk belajar di rumah (sekolah online) karena sekolah juga tidak beroperasi.
“Hal ini membuat buruh ibu memutar otak dan memeras tenaga lebih. Selain itu mereka juga punya kekhawatiran lebih karena putra-putrinya tidak ada yang mendampingi, di saat sang ibu di pabrik.”Ungkapnya.
Kondisi ini tambah Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia-KPBI) ini berpotensi mengurangi hak anak mendapat perhatian serta rawan terhadap keamanan.
“Jika buruh Ibu memilih tidak masuk bekerja demi mendampingi anak, hal ini berkonsekwensi buruh ibu kehilangan upah dan pekerjaan. Artinya keberlanjutan isi perut akan terganggu.” Tegasnya.
Menururt Jumisig, berbagai kebijakan pemerintah, baik itu Keppres No.11/2020, Perpu no.1/2020, PP No.21/2020, termasuk Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi, hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja.
Oleh karena itu, lanjut Jumisih, pihaknya menuntut pemerintah, untuk tidak melakukan praktek diskriminasi atas buruh industri padat karya.
“Pada saat putra-putri belajar di rumah, maka orangtua selayaknya di rumah juga dengan jaminan upah, keberlanjutan kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR).”imbuhnya. GF/RIN/Lapan6 Group