Penyidik Kejagung Bakal Jadwal Ulang Periksa Airlangga Hartarto, Terkait Kasus Ekspor CPO Rp 6,47 Triliun

0
4
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Foto : Net
“Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh,”

Jakarta | Lapan6Online : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga lantaran yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan penyidik Kejagung, pada Selasa (18/07/2023) kemarin.

“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta.
Disampaikan Ketut, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan untuk Airlangga, pada Kamis (20/07/2023) besok.

Kejaksaan berharap agar Ketua Umum Partai Golkar itu kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

“Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh,” ujar Ketut.

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto. Dia akan diperiksa terkait penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)