Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi Tol Japek II

0
9
Jalan Tol Japek II. Ist.

Lapan6Online | Jakarta : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Dalam proses kali ini sebanyak 3 orang saksi dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (10/04/2023).

Ketut mengungkapkan, ketiga orang itu adalah:

  1. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated).
  3. BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).

Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” terang Ketut Sumedana. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)