“Ada pihak-pihak yang diuntungkan, meski tak menyebut siapa pihak yang dimaksud, namun mereka akan lebih bebas melakukan praktik kotor di tengah tak berdayanya KPK melalui UU baru yang dimiliki KPK. A da yang menari-nari di atas kelumpuhan itu. Mereka gegap gempita ngumpulin saweran, bebas merdeka, buat beli baju, buat isi amplop-amplop untuk ke pesta 2024(Pilres),”
Lapan6Online : Hingga kini, belum ada tanda-tanda Presiden Joko Widodo mewujudkan wacana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk menggantikan revisi UU KPK 30/2002.
Praktis, jika hal itu tak diwujudkan presiden, maka revisi yang sebelumnya sudah diketok palu oleh DPR RI pada 17 September lalu akan berlaku pada 17 Oktober 2019, atau 30 hari setelah pengesahan oleh DPR.
UU tersebut juga tetap berlaku meski tanpa tanda tangan persetujuan presiden. Tak pelak, hal ini pun mendapat beragam tanggapan dari publik. Bahkan salah seorang warganet yang juga seorang budayawan Indonesia, Sujiwo Tejo menyebut tangga tersebut merupakan akhir kejayaan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi kelas elite.
“Per 17 Oktober nanti KPK lumpuh,” kata Sujiwo Tejo di akun twitternya, pada Sabtu (5/10).
Yang lebih miris, di balik pelemahan KPK, ia berpandangan ada pihak-pihak yang diuntungkan. Meski tak menyebut siapa pihak yang dimaksud, namun mereka akan lebih bebas melakukan praktik kotor di tengah tak berdayanya KPK melalui UU baru yang dimiliki KPK.
“Ada yang menari-nari di atas kelumpuhan itu. Mereka gegap gempita ngumpulin saweran, bebas merdeka, buat beli baju, buat isi amplop-amplop untuk ke pesta 2024(Pilres),” tandasnya. rmol/Fay/Red
*Sumber : rmol.id