Perangi Corona, Bhabinkamtibmas Kel.Kebagusan Semprotkan Disinfektan

0
214
“Saya minta agar kita tetap waspada, namun tidak panik. Terapkan social distancing atau jaga jarak dan hindari keramaian. Tingkatkan perilaku hidup bersih dan sehat agar kita terhindar dari wabah virus Corona,”

Jakarta | Lapan6Online : Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selaran bersama jajaran Polsek Pasar Minggu sejak di tetapkannya Jakarta Tanggap Covid-19, maka pada Jumat (27/03/2020) mengimbau warganya untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS. Itu untuk mencegah warga terjangkit virus corona baru atau Covid-19.

Aksi perangi corona dengan cara melakukan pencegahan dengan penyemprotan Desinpektan di Jl Kebagusan III. Rt 001. RW 05, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Kebagusan, Jakarta Selatan diharapkan virus tersebut tidak menyentuh kawasan tersebut.

Dalam aksi peransi corona di kelurahan Kebagusan tersebut tampak hadir Aiptu Efrizal (Bhabinkamtibmas), Supardi (Kord.PPSU) dengan 5 personel, dan Andi (Ketua RT 001) bersama dengan warga masyarakat yang turut membantu dan mendukung kegiatan tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu, Ipda Mamay kepada redaksi Lapan6online.com, pada Jumat (27/03/2020) sore bahwa,“Saya minta agar kita tetap waspada, namun tidak panik. Terapkan social distancing atau jaga jarak dan hindari keramaian. Tingkatkan perilaku hidup bersih dan sehat agar kita terhindar dari wabah virus Corona,” ujarnya.

Ipda Mamay, Kanit Binmas, Polsek Pasar Minggu/Foto : Ist

Mamay juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah ikut peduli melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri atau swadaya di wilayahnya masing-masing.

“Ini perlu kepedulian dan kesadaran dari diri kita. Dengan kebersamaan, persatuan dan gotong royong, persoalan virus Corona ini bisa kita lewati,” jelasnya.

“Jika ada warga yang baru datang dari luar kota terutama daerah terpapar virus Corona, laporkan kepada Tim Gugus Tugas yang ada diwilayah kita. Dan kami sarankan agar mengisolasi mandiri atau memeriksakan diri di layanan kesehatan terdekat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Ildham Azis No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Bambang “Bodong” H

Simak Videonya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini