PERISTIWA | HUKUM
“Dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas,”
Tanggamus | LAMPUNG | Lapan6Online : Korupsi di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tetapi masih juga terasa mengejutkan setiap kali terungkap.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dirancang untuk membiayai kebutuhan operasional harian sekolah di seluruh Indonesia, sering kali disalahgunakan.
Salah satunya d Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, oknum DS saat masih menjabat di SMA Negeri 1 Pulau Panggung ada dugaan kuat.
Praktik koruptif ini tak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga memperparah ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Lebih dari itu, dampak korupsi pada dana BOS tidak terhenti pada kerugian materiil saja. Efek paling merusak adalah pada generasi muda yang harusnya mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.
Karena praktik koruptif, banyak sekolah di daerah terpencil atau kurang mampu tidak menerima dana yang cukup untuk menjalankan program-program pendidikannya secara efektif.
Hal ini secara langsung mengancam hak dasar setiap anak di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ironisnya, meskipun masalah ini sudah lama diketahui, solusi yang efektif dan tindakan tegas dari pihak berwenang masih sering kali terhambat birokrasi dan kepentingan politik.
Realitas kelam di balik pengelolaan dana BOS Data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan adanya temuan mengkhawatirkan.
Dana bos Tahap 2 tahun 2024
SMAN 1 Pulau Panggung, jumlah siswa 462.
Rincian Pemakaian :
- Penerima Peserta Didik Baru Rp. 913.000
- Pengembangan Perpustakaan dan / Atau Layanan Pojok Baca Rp. 0
- Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 42.974.250
- Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Asemen Pembelajaran dan Betmain Rp. 39.688.000
- Pelaksanaan Adminitrasi Kegiatan Satuan Pendidik Rp. 89.498.50
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidik Rp. 0.
- Langganan dan dan Layanan Rp. 17.6.88.900.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 80.589.600
- Menyediakan alat Multimed Pembelajaran Rp. 26.973.000.
- Pembayaran Kehormatan Rp. 52.830.000.
- Guru tidak tetap 14 orang
Penggelembungan biaya menjadi salah satu masalah utama, di mana sekolah-sekolah tertentu melaporkan pengeluaran yang jauh lebih tinggi dari biaya sesungguhnya untuk memperkaya pihak tertentu.
Selain itu, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sering kali terjadi, di mana kontrak-kontrak diberikan kepada kerabat atau kenalan tanpa melalui proses tender yang adil. Pemotongan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pembelian buku dan alat pendidikan, juga sering dilaporkan.
Selain itu, korupsi dalam pengelolaan dana BOS juga menimbulkan efek domino yang memperburuk citra institusi pendidikan di mata masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan merosot ketika mereka melihat bagaimana dana yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendidikan malah dijadikan ladang korupsi.
Pengawasan harus melibatkan pihak internal sekolah maupun eksternal, dengan tiap transaksi keuangan didokumentasikan secara mendetail dan transparan.
Penggunaan sistem laporan keuangan berbasis daring yang mudah diakses oleh publik, seperti orangtua dan masyarakat luas, dapat memfasilitasi pemantauan yang lebih efektif dan meminimalkan ruang untuk penyalahgunaan dana.
Selanjutnya, pentingnya audit independen secara berkala tidak bisa diabaikan. Auditor eksternal yang netral dapat melakukan evaluasi objektif terhadap penggunaan dana BOS, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akuntansi yang berlaku.
Pengenaan sanksi berat bagi yang terbukti bersalah, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan, esensial untuk menanamkan efek jera dan memastikan integritas pendanaan pendidikan di masa mendatang.
Pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana BOS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat, khususnya orangtua siswa, juga harus aktif berpartisipasi mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah.
Sementara itu, LBH Advokasi Hatta.S.H.M.H mengambil sikap perihal ada dugaan korupsi yang tersarang di SMA Negeri 1 Pulau Panggung ketika DS masih menjabat.
Tim segera melaporkan oknum Kepsek DS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos tahun 2024.
Tim redaksi bersama LBH Advokasi Hatta, S.H., M.H meminta Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat Lampung agar segera audit semua dana bos saat DS menjabat di SMAN 1 Pulau Panggung.
Bila terbukti DS telah melakukan korupsi, berharap tindak tegas dan pencopotan PNS-nya hingga jabatan kepala sekolahnya. Hingga berita ini ditayangkan, Oknum Kepsek DS belum bisa dihubungi. Tunggu Lanjutan Liputan selanjutnya. (*Tim/Red)