“Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal. Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional,”
Jakarta, Lapan6online.com : Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama yang membatalkan Ibadah Haji Tahun 2020/1441 Hijriyah dengan alasan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) menuai protes keras dan kecaman publik. Dikabarkan pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara. Tidak tanggung-tanggung, Munarman mengusulkan kepada MPR atau DPR RI melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Munarman, apa yang dilakukan Jokowi tersebut melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.
“Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama,” kata Munarman, lansir situs gelora, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, hal itu memperlihatkan bagaimana pengelolaan negara semakin tampak dilakukan secara totalitarian. Untuk itu Munarman pun menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.
“Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela,” ujarnya.
Munarman menegaskan, DPR dan MPR memiliki hak yang dalam untuk melakukan langkah tersebut karena tugasnya ialah melindungi rakyat dari segala kerusakan tata kelola negara. Ia meminta kepada DPR dan MPR untuk tidak menjadi stempel rezim.
“Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal. Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional,” pungkasnya.
Akui Diperintah Jokowi
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah dengan alasan pandemi COVID-19.
Belakangan diketahui, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku keputusan meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 atas perintah Presiden Joko Widodo.
“Dia bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri seperti dikutip Porostimur.
Yandri mengatakan keputusan semacam itu harusnya dibahas bersama DPR. “Saya bilang kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara ini.” tandasnya.
(*/RedHuge/Lapan6online)