Penulis: Hugeng Widodo, (Mantan Pemimpin Redaksi Berita360)
Lapan6online.com : Drs. Sapari Apt. M.Kes masih terus menuntut keadilan, demi harkat dan martabat anak dan istri sejak kali pertama diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.
Perlawanan panjang Sapari dimulai dari menggugat secara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2018. Sejak itu refleksi dari perjuangan Sapari mendapat banyak dukungan dan menginspirasi banyak orang. Perjuangan Sapari juga mengungkap sisi dan fakta persidangan yang menarik untuk dicermati, terutama pada kelemahan yang terjadi dari aturan per undangan-undangan yang terkait langsung dengan proses pemberhentian pejabat dan pemberian pensiun.
Mengutip penulisan saya terdahulu yang dirilis di situs Akuratnews.com dari sidang demi sidang yang berjilid-jilid itu, diketahui bahwa tanggal 17 Desember 2018 barangkali menjadi momentum yang tepat bagi Sapari untuk melakukan perlawanan hukum menggugat Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu teregister dengan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.
Objek sengketa dalam perkara gugatan Sapari yang pertama ini adalah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya.
Pengaduan ke KASN 31 Oktober 2018
Mengutip dari hasil analisis dan telaah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai surat nomor B-240/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 perihal Klarifikasi Pengaduan atas Pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Drs. Sapari Apt M.Kes tanggal 31 Oktober 2018, diketahui bahwa Pemberhentian Sapari sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya yang dilakukan oleh Kepala BPOM tidak memenuhi proses ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (1) dan ayat (3).
Hasil analisis KASN itulah yang menguatkan gugatan Sapari melalui kesaksian di persidangan PTUN Jakarta.
Gugatan Pertama Dikabulkan Majelis Hakim
Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan Sapari dengan putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tertanggal 8 Mei 2019. Dalam putusannya, Hakim Ketua, M Arief Pratomo SH MH, didampingi hakim anggota, Bagus Darmawan SH MH dan Nelvy Christin SH MH memutuskan mengabulkan secara keseluruhan gugatan Sapari atas tergugat Kepala BPOM.
Ada 5 poin yang diputuskan Hakim PTUN, yaitu (1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Lalu (2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;
Kemudian (3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya;
Kemudian (4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.
Dan terakhir (5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sapari Dipensiunkan
Jika melihat hasil amar putusan Majelis Hakim PTUN, seharusnya Sapari kembali menjabat sebagai Kepala BB-POM Surabaya, namun faktanya tidak demikian, Sapari justru dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018 yang diterima Sapari 1 hari setelah putusan PTUN, yakni tanggal 9 Mei 2019 lalu.
Sapari dipensiunkan oleh Kepala BPOM melalui SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, meski berkas kelengkapan belum terpenuhi dan belum lengkap, namun SK Pensiun TMT itu sudah diteken Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
Gugatan Kedua Sapari
Tak terima dengan kenyataan itu, Sapari kembali menggugat Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito untuk yang kedua kali dengan Objek gugatan adalah SK Pensiun TMT dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019. Gugatan kedua ini disidangkan terbuka untuk umum di PTUN Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2019.
Dalam persidangan panjangnya, dukungan kuat mengalir dari berbagai pihak yang menilai Sosok Sapari sebagai figur kepala BB POM Surabaya yang trengginas, terutama terkait dengan tugas operasi tindak pidana obat dan makanan yang kerap membuat para mafia tak berkutik. Keberanian Sapari itu melahirkan dukungan bagi keadilan yang dituntut Sapari.
Kepala BPOM “Banding” atas Putusan Gugatan Pertama
Untuk diketahui, atas hasil putusan PTUN nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tertanggal 8 Mei 2019 yang mengabulkan seluruh gugatan Sapari, Kepala BPOM Penny K. Lukito kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun dalam putusannya, Majelis Hakim di tingkat PT TUN Jakarta telah menguatkan putusan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan amar Putusan PT TUN nomor 226/B/2019/PT.TUN.JKT. Sapari kembali menang di tingkat PT TUN Jakarta.
Sapari Menang di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN diantaranya menyatakan, Menimbang, bahwa dalam memori banding maupun kontra memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat dipakai pertimbangan hukum untuk membatalkan putusan tingkat pertama; Menimbang, bahwa pertimbangan hukum selebihnya dari Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan merupakan satu kesatuan sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 294/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 8 Mei 2019 harus dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena putusan Nomor294/G/2018/PTUN.JKT dikuatkan maka sebagai pihak yang kalah dalam sengketanya, terhadap Tergugat atau Pembanding sesuai ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dihukum membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam diktum putusan;
Sedangkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan, MENGADILI, (1) Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; (2) Menguatkan putusan PTUN nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tanggal 8 Mei 2019, yang dimohonkan oleh pembanding; (3) Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Petikan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta SH, dengan hakim anggota, Mohammad Husein Rozarius SH. MH dan H. Sugiya SH. MH dibantu oleh Panitera Pengganti Effendi SH. MH diputus pada Kamis 12 September 2019. Putusan PT TUN Jakarta ini kemudian diajukan sebagai salah satu alat bukti gugatan SK Pensiun yang diajukan Sapari.
Fakta-fakta Gugatan Kedua Sapari:
1. Kepala BPOM Tambah Jumlah Kuasa Hukum jadi 15 Orang
Menghadapi gugatan Sapari yang kedua ini, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menambah jumlah Kuasa Hukumnya yang semula 8 orang dari BPOM, menjadi 15 orang. Tidak main-main, BPOM menambah 7 orang Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI.
2. Kejar-Kejaran Antara Putusan PTUN dengan Pensiun
Ada pernyataan menarik yang disampaikan salah satu Hakim Anggota bernama H. M. Arief Pratomo SH MH yang bertanya kepada Saksi Fakta BPOM bernama Rika Kania. Sebelumnya Rika mengaku berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan persiapan untuk mengusulkan pensiun Sapari dengan berkas yang belum lengkap. Hakim menyayangkan saat konsultasi ke BKN itu tidak mempertanyakan bagaimana kalau Sapari menang di PTUN. “Disampaikan juga apa nggak, bagaimana kalau gugatan (Sapari) ini menang ?. Ada nggak didiskusikan seperti itu ?” tanya Hakim.
Rika mengatakan dirinya hanya sebatas meminta masukan dari BKN, “Ya kan saya hanya meminta masukan dari BKN Pak,….” kata Rika,
Hakim Arief menyela, “iyaa, BKN kan sesuai pertanyaan Anda, Kalau pertanyaan anda itu ada persoalan hukum, kalau (Sapari) menang ini gimana? Nggak ada pertanyaan itu yaa,” tanya Hakim Arief. Rika menjawab, kalau pertanyaan spesifik seperti itu, tidak ada, “Tidak ada Pak,” terangnya.
“Lah iya, jawaban kan sesuai dengan pertanyaan. Inikan kejar-kejaran, usulan pensiun ini kan kejar-kejaran. Kejar-kejaran dengan putusan PTUN. Sudah saya prediksi sebelumnya, sebelum putusan pasti usulan pensiunnya akan dibicarakan terus.” kata Hakim Arief.
Hakim menduga, karena kasusnya baru dan sedang berjalan, berarti Saksi (Rika) mengikuti perkara gugatan PTUN ini. “Karena kan baru ya, Januari yaa, Februari 2019 yaa berartikan mengikuti perkara ini,” kata Arief. Rika terdiam di muka persidangan.
3. Prediksi Hakim Benar
“Jadi prediksi saya benar, bahwa SK pensiunan ini kejar-kejaran dengan putusan PTUN. Duluan mana, PTUN atau SK pensiunnya?” tandas Hakim Arief Pratomo.
4. Kewenangan Atasan Dibatasi Norma
Sementara itu, pada sidang selanjutnya, hakim anggota H. M. Arief Pratomo SH MH mempertanyakan kepada saksi Ahli bernama Dedi terkait dengan pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya. Saat itu, Dedi menjawab, Kewenangan mengangkat, memindah dan memberhentikan adalah hak prerogatif dari PPK. “Misalnya Kepala BKN tidak percaya kepada kinerja saya, dia kan bisa memberhentikan saya dari jabatan saya dengan alasan apapun misalnya tidak kooperatif, dan lain lain,” kata Dedi di persidangan.
Hakim Arief Pratomo kemudian mengatakan, Ahli tau nggak, secara normatif bahwa alasan pemberhentian itu sudah ditentukan secara rinci dalam 5 hal, “Ahli tau nggak?” Tanya Hakim Arief. “Tidak tau Pak,” jawab Dedi.
“Tidak tau? Kenapa bisa ngomong begitu? Kita bicara norma, anda tadi bicara kaitan pensiun, norma semua, kaya Robot ya, Robot.” kata Hakim Arief.
“Tadi anda menyampaikan kalau atasan tidak percaya, terhadap saya, kan bisa diberhentikan dari jabatan saya. Padahal pemberhentian dari jabatan itu ada normanya Pak, itu limitatif, nggak boleh lewat. Bapak mau? Mau Ndak diberhentikan atasan tanpa norma yang ada, mau ndak?” Tanya hakim Arief. Dedi menjawab, “tidak mau Pak”.
“orang punya kewenangan tapi kewenangan itu dibatasi oleh aturan aturan lain. Saya sebagai atasan bisa memberhentikan, tapi ada norma lain yang mengatakan pejabat tertentu boleh diberhentikan dalam hal, a, b, c, d, e, ada lima. Kalau alasannya lewat dari itu, boleh saya memberhentikan dari jabatan? Boleh nggak?
Dedi mengatakan, kalau masalah boleh kan kewenangan masing-masing, pada saat dia melanggar, mungkin itu ada upaya dari yang dirugikan, itu saja,”
5. Keterangan Ahli Bahaya
“Nggak pak, Saya bicara norma,” kata Hakim Arief. “Tadi kan ahli bilang kalau atasan saya sudah tidak percaya dengan alasan apapun, saya bisa diberhentikan dari jabatannya, yaa, itu kan keterangan ahli begitu tadi, itu bahaya pak.” kata hakim Arief.
“Makanya Undang-undang kepegawaian itu ngatur, boleh diberhentikan dari jabatannya, apabila dituntutkan secara rinci, artinya apa, seorang atasan tidak boleh sewenang wenang memberhentikan anak buahnya dari jabatannya tanpa alasan yang jelas.” katany Hakim Arief.
Ahli terdiam, Hakim Arief mengatakan, bukan ingin mendebat, namun mengingatkan bahwa ada norma yang membatasi kekuasaan atasan. “Pengertiannya seperti itu yang saya tangkap dalam persoalan sengketa ini, dibalik itu mungkin ada dalam pertimbangan hukum majelis tidak akan mengungkapkan antara like and dislike, tidak akan. Tapi kita akan mengungkapkan secara normatif saja.” kata hakim Arief.
“Kemudian pertanyaan saya, bahwa suatu surat keputusan itu dapat diperbaiki yaa, makanya dalam surat keputusan, ada kata kata, apabila dikemudian hari…, Itu kata kata penipuan ya,” kata Hakim Rief.
Menurut Hakim Arief, harusnya nggak boleh ada kata kata itu. “Jadi nggak tegas, yaa, tidak ada kepastian hukum. Jadi sudah jelas surat keputusan yang dibuat salah, kan ada kata kata itu, ini PNS bahaya yaa, termasuk saya, kalau menurut hukum administrasi tidak menganut kepastian hukum. Apabila suatu hari, di lain hari, terdapat kesalahan, maka surat keputusan ini dapat diperbaiki, padahal ada lembaga yang berhak dan berwenang membatalkan.” kata Hakim Arief.
“Kalau ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu akan diperbaiki ya kan. Saya tidak menganut paham yang mengatakan ahli tidak boleh ikut campur, memang ahli dihadirkan itu untuk memecahkan sengketa dalam perkara hukum, apabila suatu saat nanti perkara ini berkekuatan hukum ingkrah, dan nanti ada kata kata seperti yang disampaikan oleh Penggugat bahwa terhadap putusan yang kemudian didasarkan pada surat keputusan objek sengketa (SK Pemberhentian Sapari) maka secara akumutatif teknis maka batal demi hukum. Apabila tadi dikasasi dikuatkan, terus SK pensiunnya bagaimana?” tanya Hakim Arief.
6. Satu Tahun Lebih Tak Menerima Gaji
Tanggal 1 November 2019 yang lalu tepat satu tahun Sapari tidak menerima gaji bahkan hingga sekarang. Sapari tidak memahami, aturan dari mana yang memperbolehkan gaji seorang PNS ditahan hingga setahun lebih?
“Ini mungkin aturan mana, saya nggak tau, mungkin aturan tersendiri dibuat (oleh Kepala BPOM) sendiri atau dengan dalil apapun, silahkan saja, itu adalah hal yang bagi saya kurang berkenan. Saya berserah diri pada Allah SWT bahwa mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini mendapati ridho dari Allah SWT,” kata Sapari.
“Pria yang pernah bertugas selama 9 tahun di Badan Narkotika Nasional (BNN) ini, tetap semangat, apapun yang akan dia lakukan, berulangkali dia sampaikan, bahwa dia mencari Keadilan dan Kebenaran Demi Martabat Anak Istri,” tandas Sapari penuh ketegasan…!
7. Kepala BPOM Tak Pernah Merespon Konfirmasi Wartawan
Sejak awal perkara atau sengketa gugatan pertama Sapari hingga gugatan kedua, Kepala Badan POM Penny K. Lukito belum pernah memberikan keterangan atau penjelasan resmi terkait persoalan hukum ini. Demikian juga dengan pengacara negara dari Kejagung RI, tak pernah mau dikonfirmasi wartawan baik sebelum maupun sesudah persidangan.
8. Putusan Gugatan Kedua Sapari Tanggal 14 November
Sementara itu, sidang putusan untuk gugatan kedua Sapari atas Kepala BPOM ini, telah diputus Majelis Hakim PTUN Jakarta di sidang yang ke-14 pada hari Kamis tanggal 14 November 2019. Pada amar putusan itu, Sapari kembali memenangkan pertarungan melawan Kepala BPOM, DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP.
Objek sengketa dalam gugatan kedua ini adalah membatalkan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019, yang ditetapkan oleh Ka BPOM tgl 26 Maret 2019. Gugatan kedua ini disidangkan terbuka untuk umum di PTUN Jakarta mulai Kamis 22 Agustus 2019 hingga diputus pada 14 November 2019.
9. Menang di-Gugatan Kedua
Gugatan kedua Sapari dengan objek sengketa SK Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018, salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.
Sedangkan, gugatan yang ditolak Majelis Hakim adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari.
Putusan Harkat Martabat serta Harga Diri ada Pada Putusan Gugatan Pertama
Menurut Penasehat Hukum Sapari, Moh. Rifai SH berkesimpulan bahwa penolakan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sudah ada pada putusan PTUN pada gugatan Sapari yang pertama, sehingga pada putusan gugatan Sapari yang kedua ini, Majelis Hakim tidak lagi memutuskan persoalan itu.
“Kan soal mengembalikan harkat, martabat dan harga diri serta kedudukan Sapari sudah ada di putusan PTUN yang pertama, sehingga hakim tidak lagi memutuskan itu dalam putusan sidang gugatan yang kedua ini,” terang Rifai seusai sidang putusan PTUN, Kamis (14/11/2019).
10. Berjuang Demi Keadilan dan Kebenaran Anak Istri
Sapari mengucap syukur ke hadirat Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya berjuang mencari Keadilan dan Kebenaran demi martabat Anak Istri.
11. Kepala BPOM ajukan Banding
Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum Kepala BPOM, Ridwan Dahniel saat dikonfirmasi seusai sidang putusan menegaskan, akan mengajukan banding dalam waktu dekat. “Ya kita akan upayakan banding,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, persoalan hukum ini masih berkutat di pengadilan. Untuk gugatan pertama masih menunggu putusan di tingkat kasasi sedangkan untuk gugatan kedua, dapat dipastikan masih berkutat di tingkat banding.
(*/Red/Lapan6online.com)